Nasir Djamil: Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Tak Bertentangan Dengan UUD 45

Anggota DPR Nasir Djamil [Foto Alinea.id]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Nasir Djamil dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangannya, Nasir menjelaskan bahwa permohonan pengujian terhadap Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP berkaitan dengan pengaturan lembaga pelindungan data pribadi. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut memang penting, namun pembentukannya telah dirancang untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana sesuai desain yang disepakati saat pembentukan undang-undang.

“Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP yang pada intinya memuat amanah berkaitan dengan lembaga perlindungan data pribadi yang dapat dipahami keberadaan lembaga tersebut sangat penting bagi masyarakat. Asas-asas pelindungan data pribadi dalam UU PDP terdiri atas asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehati-hatian, asas keseimbangan, asas pertanggungjawaban, dan asas kerahasiaan,” ujar Nasir Djamil dalam Sidang perkara yang dihadiri secara daring, Senin (27/7/2026).

Selain itu, legislator dari Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa pendelegasian pengaturan kepada Peraturan Presiden telah memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan yang lebih rendah sepanjang ruang lingkup materi muatannya ditentukan secara tegas.

Lebih Lanjut, DPR pun mengutip pandangan ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa peraturan yang dibentuk Presiden sebagai tindak lanjut amanat undang-undang merupakan bagian dari legislasi subordinat (subordinate legislation). Dengan demikian, pendelegasian pengaturan mengenai lembaga pelindungan data pribadi dinilai selaras dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pendelegasian pengaturan tersebut telah sejalan UU Pembentukan PUU dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas dia.

Nasir pun menjelaskan bahwa sejak penyusunan Naskah Akademik hingga pembahasan RUU PDP, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi memang ditempatkan sebagai materi yang akan diatur melalui peraturan pelaksanaan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kompleksitas pembentukan kelembagaan, mulai dari aspek struktur organisasi, pendanaan, independensi, sumber daya, hingga kondisi pengelolaan data pribadi di berbagai sektor.

Yang juga disoroti, yakni pentingnya percepatan pembentukan lembaga tersebut mengingat semakin meningkatnya kasus pelanggaran data pribadi. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI disebut terus mendorong pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan membentuk lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP.

Dengan banyaknya aspek yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pelindungan data pribadi, menurut Nasir, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dan pengaturan pelaksanaan kewenangan lembaga tersebut, serta pengaturan pelaksanaan pelindungan data pribadi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

“Namun, mengingat semakin maraknya pelanggaran data pribadi dan ikhwal tujuan dibentuknya UU PDP, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dan peraturan pelaksana UU PDP tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang terlalu lama,” ujar Nasir.

Pada bagian akhir keterangannya, DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR menegaskan bahwa keterlambatan pembentukan peraturan pelaksana merupakan persoalan implementasi yang menjadi kewenangan pemerintah, sementara DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna mengawal implementasi UU PDP.

Sumber: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *