Dugaan Suap Pengurusan HGB, KPK OTT BPN Bogor, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

Foto ilustrasi Gedung Merah Putih KPK [Foto istimewa]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Tak main-main, dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan lain. Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut berasal dari perusahaan swasta yang bergerak di sektor properti, yakni Summarecon.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” sambungnya.

Budi belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan. Namun, ia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap dia.

Budi menambahkan, dari 17 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan pejabat pertanahan.

KPK menyebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa yang menjadi dasar OTT tersebut.

Budi menjelaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara. Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ujar Budi.

KPK juga belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penerimaan, nilai uang, maupun mekanisme pengurusan HGB yang tengah didalami. Informasi lebih lengkap mengenai pihak-pihak yang diamankan dan konstruksi perkara dijanjikan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan serta gelar perkara dilakukan.

OTT tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses administrasi pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat pertanahan serta pihak swasta. KPK kini masih mendalami seluruh informasi yang diperoleh dalam operasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Editor: Jgd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *