JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Kasus salah transfer yang menyeret Bank Central Asia (BCA) kembali menjadi sorotan. Perkara perdata sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung mencatat gugatan Yuliana Febriani terhadap Bank BCA KCP Ujung Berung terkait kesalahan pengiriman dana senilai sekitar Rp7,96 juta.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim memenangkan Yuliana Febriani selaku nasabah. Bank BCA selaku pihak tergugat diperintahkan untuk segera mentransfer atau memindahbukukan uang milik penggugat dari rekening 2870229383 atas nama Taufik, yang disebut sebagai rekening tujuan salah kirim, ke rekening milik Yuliana Febriani, yakni rekening 2832790045 sesuai Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama Yuliana Febriani.
Kasus tersebut kemudian mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mempertanyakan respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap persoalan salah transfer yang melibatkan nasabah perbankan.
Menurut Uchok, kasus seperti ini semestinya menjadi perhatian serius regulator. Ia menilai persoalan yang menyangkut perlindungan nasabah seharusnya dapat ditangani lebih cepat melalui mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, sehingga tidak selalu berujung pada proses pengadilan.
“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat (4/9/2026).
Uchok juga menyoroti besarnya anggaran remunerasi pegawai OJK. Berdasarkan angka yang disampaikannya, terdapat sekitar 4.441 pegawai OJK dengan total remunerasi sekitar Rp3,6 triliun pada 2024. Sementara pada 2025, jumlah pegawai disebut mencapai sekitar 4.716 orang, dengan remunerasi sekitar Rp3,8 triliun.
Ia mempertanyakan apakah besarnya anggaran remunerasi tersebut telah sejalan dengan kinerja pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok.
Menurut dia, tingginya remunerasi tersebut semestinya justru dibarengi dengan pengawasan yang semakin kuat dan respons yang cepat terhadap keluhan masyarakat.
Uchok bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat bank merasa terlalu nyaman terhadap regulator. Namun, pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian dari CBA, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Lebih lanjut, Uchok mengatakan penyelesaian persoalan salah transfer seharusnya tidak selalu membebani nasabah dengan proses hukum yang panjang.
Menurutnya, OJK dapat mengambil langkah pengawasan dengan meminta penjelasan langsung dari manajemen bank apabila terdapat persoalan yang berpotensi merugikan konsumen.
“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok.
Kasus Yuliana Febriani tersebut kini menjadi contoh bagaimana persoalan transaksi perbankan yang nilainya relatif kecil bagi institusi keuangan dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika penyelesaiannya tidak menemukan titik temu.
Sorotan CBA juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan OJK dalam memastikan hak-hak nasabah terlindungi ketika terjadi kesalahan transaksi perbankan.
[rel]












