KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – PT Imza Rizky Jaya menilai hazil verifikasi yang dilakukan tim pengurus tidak proporsional dan terlalu mengada-ada.
Kuasa hukum PT.Imza Rizky Jaya Dr.Drs.Sayid Fadhil,S.H., M.Hum ketika dihubungi strateginews.co dalam kaitan proses PKPU yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara PT. Imza Rizky Jaya sebagai termohon berhadapan dengan PT. Spectratama Perkasa dan beberapa subkontraktor lainnya sebagai pihak pemohon saat ini telah memasuki fase berikutnya, dimana PT. Imza Rizki Jaya meminta masa perpanjangan proses PKPU untuk 30 hari ke depan terhitung tanggal 20 juli 2022 kepada hakim pengawas dan tim pengurus PKPU .
Permohonan tersebut telah diterima oleh hakim pengawas, tim pengurus serta para kreditur lainnya.
Dengan telah diterimanya perpanjangan penyelesaian PKPU diharapkan dapat ” menjembatani” proses penyelesaian hutang piutang antara pemohon dengan termohon dalam bentuk proposal perdamaian (homologasi) antara kedua belah pihak.
“ Saat ini antara pemohon dan termohon sedang mencarikan solusi terbaik guna mencari “win-win solution,” kata Sayid Fadhil, Kamis (21/7/2022)
Namun di sisi lain Sayid Fadhil menyayangkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim pengurus belum memuaskan pihak PT. Imza Rizky Jaya , hal ini dikarenakan jumlah tagihan yang disampaikan oleh beberapa perusaahaan selaku kreditur ” tidak proporsional dan terlalu mengada-ada” jauh dari kewajiban pembayaran yang disampaikan oleh PT.Imza Rizky Jaya.
Namun demikian pihaknya akan selalu taat azaz dan akan melakukan upaya upaya yang dimungkinkan untuk “melindungi” pihak termohon agar proses penyelesaian perkara PKPU bisa menjawab rasa keadilan dan kepastian hukum.
( win/red )