Daerah  

Forkopimda Blora Terbitkan Maklumat Larangan Pengeboran Minyak Baru Pasca Insiden Gandu

KINERJAEKSELEN.co, Blora – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora mengeluarkan maklumat bersama yang melarang aktivitas pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat yang tidak memenuhi prosedur hukum. Langkah ini merupakan respons tegas menyusul musibah kebakaran sumur minyak yang terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, pada 17 Agustus 2025 lalu, yang menelan korban jiwa dan luka.

Maklumat tersebut disepakati dan ditandatangani dalam Apel Tiga Pilar yang digelar di Halaman Setda Blora. Apel ini dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda, Kepala OPD, camat, serta mengumpulkan para kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa se-Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, yang membacakan isi maklumat tersebut, menyatakan bahwa kebijakan ini berdasar pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan arahan Menteri ESDM.

“Forkopimda Kabupaten Blora telah menentukan tiga keputusan utama,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Adapun poin-poin dalam maklumat tersebut adalah. Melarang kegiatan pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat yang tidak melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku, hanya memperbolehkan pemanfaatan sumur minyak eksisting yang telah berproduksi sesuai hukum dan setiap pelanggaran atau tindak pidana terkait pengeboran baru akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa maklumat ini harus segera disosialisasikan dan ditempel di setiap balai desa, khususnya di wilayah yang memiliki potensi sumur minyak. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan mencegah terulangnya insiden serupa.

Sementara itu, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman menjelaskan, bahwa Pemkab bersama Kementerian ESDM sedang melakukan proses identifikasi dan pendataan terhadap sekitar 4.000 sumur masyarakat yang akan diusulkan untuk dilegalkan.

“Selagi proses ini berjalan, operasional sumur harus dihentikan sementara. Kita tidak ingin jatuh korban lagi,” tegas Bupati.

Ia menambahkan bahwa untuk sumur ilegal, komitmen Forkopimda adalah menutupnya hingga proses legalisasi selesai. Sementara sumur tua yang telah memiliki izin masih diperbolehkan beroperasi.

Di sisi lain, Kodim 0721 Blora, yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim Mayor Inf. Bani, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pembentukan Apel Tiga Pilar ini. Diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri ini dapat menciptakan manfaat yang luas bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Blora.

“Ke depan, para kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas akan diberikan pembekalan materi dari ahli penegakan hukum dan Kementerian ESDM untuk memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat,” pungkasnya

[sahid]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *