KINERJAEKSELEN.co, Depok – Kota Depok mengukir prestasi dengan meraih peringkat ketiga nasional pada penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) dengan nilai 89,05 dengan kategori “A” sangat baik. Kota Depok, berada di bawah Kabupaten Buleleng diperingkat pertama dan Kabupaten Belitung di peringkat kedua.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly kepada Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham di Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Ilmu Imigrasi, Kota Tangerang, Kamis (15/12/22).
“Ini sangat membanggakan Kota Depok berhasil meraih peringkat tiga pada skala nasional untuk penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022,” ungkap Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono kepada berita.depok.go.id, usai menerima penghargaan.
Disampaikan Imam, dalam penilaian tersebut terdapat beberapa variabel dan indikator yang dinilai. Salah satunya, tingkat koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi atau memperkuat koordinasi.
“Lalu, kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas (legal drafter),” terangnya.
Bang Imam, demikian karib disapa juga mengatakan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review atau revisi. Terakhir, penataan database peraturan perundang-undangan.
“Dari keempat variabel dan indikator tersebut, Kota Depok mendapat nilai 89,05 dengan kategori “A” sangat baik,” jelasnya.
“Dengan nilai tersebut menjadikan Kota Depok satu-satunya daerah di Pulau Jawa yang mendapatkan penghargaan ini. Depok dapat mengalahkan kota-kota besar di Jawa seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Jogja, dan kota besar lainnya,” tandas Bang Imam.
[beritadepok.go.id/red]