Hari Konsumen Nasional, CEO Kinerja Group: Pentingnya Membangun Konsumen yang Cerdas

Risdiana WIryatni Owner Kinerja Group

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Tanggal 20 April diperingati sebagai hari Konsumen nasional. Peringatan Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

“ Selamat Hari Konsumen Nasional. Semoga ini menjadi momentum untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produk dan layanan yang baik, siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global,” kata CEO Kinerja Group Risdiana Wiryatni, melalui keterangan di Jakarta, Sabtu [20/4/2024].

Risdiana mengatakan, Hari Konsumen diharapkan dapat meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya, dan menempatkan konsumen sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.

Hari konsumen Nasional tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu keapada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Disampaikan Risdiana, upaya perlindungan konsumen sangat penting adanya. Namun, perlindungan konsumen di Indonesia sendiri masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Masih banyak kasus sengketa konsumen yang masih belum tuntas dan juga berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan karena konsumen yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya.

Risdiana mencontohkan, banyak pelaku usaha, terutama yang menjual produknya secara online, kadang konsumen memesan barang yang ditawarkan tidak sesuai baik dari segi kualitas, maupun fisiknya.

Pelaku usaha seperti ini, kata Risdiana, tidak mengedepankan etika, kejujuran dan mengecewakan konsumen.

Untuk itu, kata Risdiana, perlu ada edukasi terhadap pelaku usaha, dan konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“ Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya. Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim yang dapat merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

[dea//red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *