HUKUM  

Jadi “bom waktu”, 88 ha lahan Citraland dibangun 1.300 unit rumah, sudah lunas tapi masih HGB

Foto: Kelima saksi yang dihadirkan ke persidangan, Senin (2/3/2026).

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Persidangan terkait dengan proyek perumahan di lahan negara yang diubah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha yang mengelola pembangunan perumahan. Kelima saksi yang hadir yaitu Julius Sitorus (Direksi DMKR perwakilan PTPN II), Irawan (GM Citraland Sampali), Taufik Hidayat (GM Citraland Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus kuasa Direktur DMKR, Nanik Santoso), Lili (Finance Citraland), dan Vivi (Marketing Citraland Sampali).

Dalam persidangan, terungkap dari total 8.077 hektare (ha) lahan yang di-inbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 ha masuk dalam kerja sama proyek perumahan. Dari luas tersebut, 93 ha yang semula berstatus HGU telah diubah menjadi HGB.

Para saksi mengakui, dari 93 ha HGB itu, sekitar 88 ha telah dibangun menjadi perumahan residensial, terdiri dari sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, status kepemilikan unit belum diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Harga tiap unit rumah bervariasi, berkisar Rp 1,8 miliar hingga Rp 6 miliar. Taufik Hidayat menjelaskan, SK HGB telah dipecah dalam enam keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Namun, proses pemecahan HGB menjadi SHM terkendala masalah hukum.

“Sekitar 90 persen unit sudah lunas dibayar konsumen tapi status hak atas tanah masih HGB atas nama PT NDP,” ungkap Irawan.

Ketua Majelis Hakim, M Kasim, menegaskan, kondisi ini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi para pembeli dan pengembang jika tidak segera ditangani.

Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN, sementara JPU menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kembali kepada saksi yang tidak hadir, termasuk Direktur DMKR, Nanik Santoso.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendalami keterangan instansi terkait dan memverifikasi status kepemilikan tanah, seperti dikutip dari bitvonline.com, Senin (2/3/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *