KINERJAEKSELEN.co, Medan — Sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan akan mengambil upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) atas kepemilikan lahan Pasar Sambas yang terletak di Jalan Sambas, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Sumatra Utara.
“Dalam perkara ini ada dua tergugat, yakni Pemko Medan dan PUD Pasar Kota Medan. Pemko Medan sebagai tergugat kedua sudah melakukan PK, namun kami (PUD Pasar) belum. Setelah berkoordinasi dengan Pak Wali, kami memutuskan akan melakukan PK juga minggu depan,” ucap Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, saat dikonfirmasi pers, Sabtu (7/2/2026).
Anggia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membela hak pedagang, termasuk memperjuangkan keadilan agar bisa berjualan kembali di Pasar Sambas.
“Ini bentuk bantuan kami terhadap para pedagang Pasar Sambas. PK ini merupakan jalan terakhir yang akan kami lakukan dalam waktu dekat, mungkin minggu depan. Doakan dan dukung kami, semoga upaya PK ini berhasil,” tegasnya.
Dengan upaya hukum PK ini, Anggia optimistis pihaknya dapat menerima putusan yang diharapkan.
“Kami sudah mempelajari lebih jauh terkait dengan permasalahan ini. Pastinya optimistis upaya PK yang akan kami lakukan dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan. Mohon doa dan dukungan dari seluruh pedagang Pasar Sambas agar harapan dari seluruh pedagang dapat terwujud,” harapnya.
Selama proses hukum ini berlangsung, lanjut Anggia, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan pengawasan secara maksimal terhadap Pasar Sambas.
“Jangan sampai ada upaya-upaya di luar hukum untuk mengusir para pedagang. Saya sudah berkomitmen, saya minta agar Pasar Sambas dapat dijaga ekstra ketat. Jangan sampai ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan tindakan di luar hukum,” tukasnya, seperti dikutip dari mistar.id, Minggu (8/2/2026) sore.
(KTS/rel)













