HUKUM  

Saksi mengaku SK peralihan lahan PTPN-Ciputraland diteken eks Kakanwil BPN Sumut

Foto: Tiga saksi memberikan keterangan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026).

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Sidang kasus jual beli aset PTPN ke Ciputraland berlanjut di PN Medan. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Asakani, yang mengeluarkan SK peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut ke Ciputraland.

“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK). Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh Pak Askani,” ucap saksi Triandu Heru Herianto Siregar, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026).

Trihandu menjelaskan, peralihan mencakup beberapa hal dan sertifikat peralihan ditandatangani Pauji.

“Peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang. Sertifikat ditandatangani Pak Pauji. Setelah terbit di Helvetia selanjutnya pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuhnya.

Dia juga menuturkan, terkait dengan pemasaran lahan dengan luas 6,8 hektare telah laku di Helvetia.

“Pemasaran saya tahu. Pembelinya saya tidak tahu. Luas lahan 6,8 hektare yang Helvetia sudah laku, namun Hak Guna Bagunan (HGB) ke konsumen belum,” kata Trihandu.

Lebih lanjut, saksi Trihandu juga memberikan keterangan sepengetahuanya sejak 2023 telah terjadi peralihan dan kewajiban yang tertera 20% tidak dipenuhi sampai sekarang.

“Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20% untuk negara belum diberikan. Lalu untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” tambahnya.

Selain itu, dia utarakan adanya beberapa aset dan belum termasuk usaha perkebunan, serta peralihan diatur secara bertahap.

“Anggaran dasar ada properti, jasa, travel dan tidak termasuk usaha perkebunan. Lalu permohonan hak HGB yang di Helvetia merupakan pemberian hak. Tanah tersebut diserahkan bertahap tapi penguasaan fisik tidak dikuasai, Helvetia dikuasai dua pihak,” ungkapnya.

Kemudian, Trihandu juga mengatakan, setelah Surat Ketetapan (SK) keluar dilanjutkan dengan permohonan sertifikat.

“Setelah dikeluarkan SK, kita lanjutkan permohonan sertifikat. Kemudian ada pembayaran ke negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan HGB,” kata Trihandu.

Setelah itu, JPU bertanya apakah hal tersebut terjadi di masa kepemimpinan mantan direktur PTPN II periode 2020-2023 Irwan Perangin-angin.

Trihandu membenarkan hal tersebut dengan menjawab, “Ya, benar, sampai akhir menjabat diinisasi oleh Irwan Perangin-angin”.

Lalu JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara bertanya kembali atas penyerahan 20% kepada negara.

“Ketika terjadi pembelian apakah mengacu 20%?” tanya JPU.

“Tidak tahu. Kalau kami mendapatkan pembagian hak dan batas penyerahan 20 % tidak ada. Pihak-pihak belum menyerahkan namun telah ditahan dan menjadi terdakwa,” tutur Trihandu, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (28/2/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *