HUKUM  

Terbongkar, ratusan M duit judol diumpeti ke bisnis di atas kertas

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) yang hasilnya disamarkan ke perusahaan cangkang. Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini disebut-sebut sedang marak digunakan.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua tersangka yakni OHW sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direkturnya. Uang hasil judol itu lalu dialirkan ke anak-anak perusahaan tersebut.

“Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan para pelaku judol saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judol yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

“Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaan mereka PT TJC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judol dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” tuturnya.

Modus ini dilakukan agar penyidik kesulitan melakukan pelacakan aliran dana. Dalam kasus ini, penyidik menyita total Rp 530 miliar dari 4.656 rekening dalam 22 bank.

Lalu setelah diturunkan ke perusahaan cangkang, uang hasil judol itu baru dikirimkan ke para tersangka. Para tersangka juga menyamarkan uang itu ke beberapa rekening sebagai layering serta membeli obligasi.

Belasan situs judol terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus perusahaan cangkang. Ada 12 situs yang terafiliasi dalam kasus tersebut.

“Judinya itu kan slotnya macam-macam. Ada berapa slot yang judi yang terafiliasi ke sini, ada 12 slot yang terafiliasi ke sini. Tetapi perusahaan-perusahaan yang didirikan itu perusahaan yang didirikan di Indonesia,” kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut, di mana salah satunya merupakan residivis kasus perjudian pada 2007.

“Ini ada 12 slot judi yang terafiliasi. Bahkan si salah satu tersangka atas nama OW ini, ini tahun 2007 dulu pernah diproses juga dalam kasus perjudian, tapi bukan pejudian online ya pada saat itu, tapi pernah dikasuskan perjudian juga,” tuturnya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (6/5/2025) malam. Komjen Wahyu berharap perusahaan-perusahaan itu tidak bisa beroperasi lagi.

“Kepada para pelaku karena aset-asetnya juga kami sita, dan yang paling penting mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi. Lagi karena asetnya atau uangnya juga kami ambil. Artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara,” ujarnya.

Dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judol oleh Bareskrim Polri. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

“Dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5 miliar,” lanjutnya.

Dia mengatakan, kedua tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI). Barang bukti aset yang disita dari tangan tersangka akan dititipkan di rekening penampungan.

“Kami punya rekening penampungan. Di Bareskrim ini punya rekening penampungan untuk menampung. Ya kalau uang ini kami nanti titipkan lagi kembalikan kepada bank. Tapi kami punya rekening penampungan yang khusus menampung ini, menampung barang bukti,” terangnya, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (8/5/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *