Opini  

Cacat Komunikasi Sedang Terjadi di Ruang Publik?

Komunikolog Emrus Sihombing

Catatan Emrus Sihombing

Sebagai komunikolog Indonesia, saya prihatin melihat ruang publik kita. Sebab, tidak jarang wacana publik dicemari polusi komunikasi. Betapa tidak, kita masih menyaksikan berseleweran isi pernyataan yang tidak disertai dengan tanggung jawab sosial bidang komunikasi.

Ketika sesuatu topik menjadi viral yang diduga dan boleh jadi secara subyektif tidak inline dengan kepentingan publik, maka pelontaran pesan komunikasi yang tidak mengindahkan aksiologi (etika dan moral) komunikasi seolah hal biasa.

Lebih menyedikan lagi seolah ada pembiaran sehingga menjadi “pewajaran”. Padahal, jika ada orang bersikap netral saja pada tindakan amoral, sama saja ia bagian dari amoral itu. Singkaynya, jangan sampai terjadi pembiaran.

Tindakan komunikasi semacam ini sangat bertentangan dengan upaya kita membangun/membentuk adab komunikasi antar manusia.

Salah satu contoh, sempat beredar infografis yang seolah mengkonstruksi secara subyektif “kekaisaran” atau “konsorsium” dengan menyebut nama beberapa orang tertentu yang sampai sekarang perlu dipertanyakan kebenarannya atau sangat diragukan.

Lagi pula, penyebutan nama tersebut sama sekali tidak mengindahkan azas praduka tak bersalah. Lebih filosofis lagi, tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai budaya kita yaitu berpijak pada kemanusiaan yang beradap (adab).

Bahkan penyebutan nama seseorang tersebut merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan etika dan moral yang berlaku dalam suatu masyarakat. Karena itu, ini saya sebut sebagai cacat komunikasi.

Selain itu, para pihak yang berpotensi dicemarkan oleh akibat cacat komunikasi tersebut, seolah tak “berdaya” menjelaskan/membela dirinya di ruang publik karena viralisasi menguasai pendapat publik. Mereka seperti di bawah bayang-bayang pengaruh yang seolah mayoritas akibat dahsyatnya dampak virasilasi.

Akibatnya, hak-hak individu dikalahkan oleh kekuatan viralisasi yang kebenarannya juga masih sumir. Yang lebih parah lagi, keluarga orang yang disebut namanya, suka tidak suka, seolah mendapat penghakiman sosial. Mereka lebih memilih diam, di tengah potensi hak-hak mereka “terjajah” dan kemungkinan berpotensi terjadi pencemaran nama baik keluarga.

Untuk itu, menurut hemat saya, kita semua, utamanya institusi negara yang berwenang sejatinya melakukan pendalaman, penyelidikan dan jika fakta dan bukti hukum terpenuhi dan valid bisa saja dilanjutkan penyidikan, tentu tetap berbasis pada hukum positif yang berlaku sebagai bentuk kehadiran negara melindungi setiap warga negara dalam situasi apapun.

*) Komunikolog Indonesia

[red ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *