Opini  

Clometan Kebablasan

Foto ilustrasi Sindonews.com

Catatan Jagad N *)

Masih dalam suasana Idul Fitri, publik digegerkan dengan pidato Saiful Mujani secara terbuka yang menyatakan bahwa jalur konstitusional seperti impeachment di DPR maupun MPR tidak akan berhasil karena dominasi koalisi pendukung pemerintah.

Ia kemudian mengajak hadirin untuk mengonsolidasikan kekuatan guna menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto secara paksa di luar mekanisme formal. Pernyataan paling keras yang disampaikannya: “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini.”

Pernyataan Saiful Munjani dalam acara Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026, itupun viral, dan memantik reaksi publik.

Di tengah situasi bangsa yang sedang ‘prihatin’ saat ini, pernyataan Saiful Munjani bak petir di siang bolong, keras dan memekakkan telinga.

Saya terdiam, agak kaget dan  gembreget. Sebagai seorang akademisi, Saiful Munjani, seorang Akademisi, tidak pernah saya dengar mengeluarkan statement segaramg itu.

Apakah Saiful Munjani sedang guyon? Clometan? Hingga mengeluarkan pernyataan provokatif seperti itu? Sangat disayangkan…

Clometan [istilah Jawa: asal bicara tanpa memikirkan sopan santun] pendiri Research and Consulting (SMRC) ini sudah kebablasan, menimbulkan polemik dan kegaduhan.

Meski Saiful Mujani membantah seruan tersebut sebagai upaya makar. Ia menegaskan bahwa ucapannya adalah sikap politik dan bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi, bukan tindakan inkonstitusional.

Sik… sik… sik… kebebasan berpendapat ya tentu boleh-boleh saja, itu dilindungi undang-undang. Tapi kalau bebebasan itu sudah kebablasan, ini yang membahayakan, bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebebasan berpendapat harus dibarengi dengan rambu-rambu, etika, dan tidak provokatif adalah prinsip fundamental dalam kehidupan berdemokrasi yang sehat. Kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan mutlak tanpa batas (absolute freedom), melainkan kebebasan yang bertanggung jawab (responsible freedom).

Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, pelaksanaannya dibatasi oleh nilai-nilai agama, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Presiden Prabowo tidak anti kritik. Silahkan mengkritik. Dan hal itu telah disampaikan berulang-ulang di berbagai kesempatan. Kritik harus objektif dan konstruktif, bukan bertujuan memicu kemarahan publik, konflik, atau inkonstitusional.

Kalau mengajak untuk menjatuhkan Presiden, kuwi opo jenenge?

Saiful Munjani selain sebagai pengamat dan kolumnis, juga seorang akademisi, seharusnya bisa mengerem, bisa sejuk dalam menyampaikan pendapat, dan edukasi masyarakat dengan kesantunan, harus sopan, jaga marwah, dan tidak merendahkan orang lain, apalagi terhadap kepala negara.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik politik biasa atau ekspresi kekecewaan akademisi. Ia melampaui batas kritik konstruktif dan masuk ke wilayah hasutan terbuka untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan sedang menjabat secara konstitusional. Ajakan untuk “mengkonsolidasikan diri” guna menjatuhkan presiden yang baru menjabat lebih dari setahun, apalagi dengan penekanan bahwa “hanya dengan menjatuhkan” adalah satu-satunya jalan, jelas bersifat provokatif dan berpotensi memicu instabilitas politik serta dan bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat masyarakat yang bisa berakibat buruk terhadap situasi bangsa dan negara.

Berdasarkan Pasal 246 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang penghasutan:

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Meski Saiful kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanyalah “sikap politik” atau political engagement, penjelasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa kata-katanya telah menyebar luas di publik dan berpotensi memengaruhi persepsi serta tindakan sebagian masyarakat. Dalam hukum pidana, niat atau maksud subyektif pembicara tidak selalu menjadi pembenar jika dampak pernyataan tersebut berpotensi merusak ketertiban umum dan kewibawaan pemerintahan yang sah.

Tidak tepat mengatasnamakan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hukum untuk menjaga harmoni sosial. Menjaga nilai-nilai persatuan bangsa, agar negeri yang kita cintai ini tidak terkoyak.

Di tengah banyaknya persoalan kebangsaan yang membutuhkan penyelesaian segera seperti tantangan ekonomi, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan, menjaga persatuan nasional adalah fondasi utama.

Mengutamakan dialog konstruktif dibandingkan provokasi sangat penting untuk menjaga stabilitas. Sejarah menunjukkan bahwa soliditas nasional adalah penentu keberhasilan, terutama saat bangsa menghadapi krisis atau tantangan global. Persatuan adalah modal dasar untuk Indonesia yang damai, maju, dan modern.

Sampaikan kritik dengan sopan dan berbasis solusi. Mari kita ubah budaya ‘menyalahkan keadaan’ menjadi ‘turun tangan memberikan solusi’. Perbaikan bangsa bukan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan seluruh elemen masyarakat. Dengan persatuan dan semangat positif, kita bisa membawa Indonesia menjadi bangsa yang lebih adil, makmur, dan disegani dunia.

Matur nuwun…

*) Pekerja budaya, penikmat kopi pahit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *