Opini  

Pajek [pajak] Yang Bikin Nyesek

Foto ilustrasi Viva

Catatan D. Supriyanto Jagad N *)

Mengawali tahun baru, pemerintah akan memberlakukan tarif pajek  [pajak] baru sebesar 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Tahun baru masyarakat menyambutnya dengan kegelisahan, gelisah karena sejumlah kebutuhan pokok berpotensi untuk naik secara diam-diam.

Kebijakan tersebut berpotensi memperburuk ketimpangan ekonomi di Indonesia, terutama karena PPN dianggap lebih regresif dibandingkan Pajak Penghasilan (PPh), yang membebani orang miskin lebih berat daripada orang kaya.

Orang kaya masih bisa leha-leha, orang miskin semakin merana. Ironi hidup di negeri yang terkenal kaya sumber daya alam, negeri yang gemah ripah loh jinawi.

Menurut analisa ekonom Next Policy Yusuf Wibisono, berdasarkan data estimasi pengeluaran rumah tangga tahun 2023, meski tarif PPN masih 11%, beban pajak yang ditanggung oleh konsumen miskin mencapai 5,56% dari pengeluaran mereka, sementara konsumen kelas atas hanya menanggung 6,54%.

Oleh karena itu, beban PPN yang hampir merata ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif menjadi 12% akan semakin menekan daya beli kelompok miskin dan menengah.

Simulasi Next Policy juga menunjukkan bahwa beban PPN terbesar justru ditanggung oleh kelas menengah. Dari total beban PPN sekitar Rp 294,2 triliun pada 2023, sekitar 40,8% atau Rp 120,2 triliun dibayar oleh kelas menengah, yang hanya mencakup 18,8% dari total jumlah penduduk.

Kelas menengah yang sudah mengalami tekanan ekonomi besar akan semakin tergerus oleh kebijakan ini.

Kenaikan tarif PPN berpotensi melemahkan ketahanan ekonomi masyarakat, termasuk kelas menengah yang sebelumnya tergolong lebih tahan terhadap guncangan ekonomi [www.kontan.co.id].

Menurut Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, kenaikan PPN 12 persen ini, kemungkinan berdampak terhadap inflasi jauh lebih besar. PPN 12 persen tidak hanya berpengaruh pada nilai jual tapi sekaligus berdampak pada kenaikan harga beli.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan menyebabkan terjadinya inflasi harga-harga barang dan jasa hingga 4,1 persen. Angka  ini didapat lewat beberapa pertimbangan seperti kenaikan harga pokok penjualan (HPP) akibat dampak berlapis dari kenaikan PPN.

Dampak berlapis tersebut di antaranya adalah kenaikan harga bahan-bahan pokok produksi imbas kenaikan PPN serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi tumpuan dalam melakukan distribusi barang. Kenaikan ongkos produksi tersebut, ditambah dengan adanya ekspektasi pasar terkait kenaikan harga dan pelemahan rupiah membuat inflasi harga jual produksi semakin melonjak. Jika sudah demikian, masyarakat menengah ke bawah akan terbebani dengan kebijakan tersebut.

Bagaimanapun, kenaikan PPN 12 persen memang memiliki dampak terhadap harga barang di pasar. Namun selama kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan tetap bebas pajak, dampaknya tidak akan terlalu terasa.

Inilah yang harus diawasi bersama, agar tidak ada pihak yang mencoba menaikkan harga, berdalih “penyesuaian” terhadap PPN.

*) Jurnalis, penikmat kopi pahit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *