KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan, tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua, bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Ketiga provinsi baru hasil pemekaran tersebut diantaranya Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Kendati begitu, kata Tito, pemerintah masih menunggu aturan baru atau keputusan untuk merevisi Undang-Undang Nomot 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Sebab, menurut Tito, UU tersebut menyatakan jumlah provinsi di Indonesia masih 34 provinsi.
“ Harus [ikut]. Itu otomatis nanti, kan ada di undang-undangnya, mereka pasti ikut lah,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (17/7).
Lanjut mantan Kapolri ini, terkait provinsi Papua Barat Daya yang saat ini sedang digulirkan pembentukannya di DPR, Tito mengatakan belum bisa memastikan apakah pada pemilu 2024 bisa dilaksanakan di sana.
“ Papua Barat Daya kan masih in progres, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggaran tidak cukup ya di tahun yang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, bahwa pihaknya baru bisa memulai melakukan pengaturan pemilu di tiga provinsi baru itu apabila ketentuan perundangan telah diubah. Pengubahan aturan itu bisa dilakukan dengan merevisi UU Pemilu atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
KPU tidak berwenang dalam melakukan dua hal itu, dan akan menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
(nug/red)