Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan terdakwa Iskandar Peranginangin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” sambungnya.

Jaksa juga menuntut Iskandar Peranginangin yang merupakan kakak Terbit dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” ujarnya.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Terbit dan Iskandar, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program negera pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, Marcos Surya Abadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Peranginangin.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra itu dilakukan terpisah.

“Terdakwa I Terbit Rencana Peranginangin dan terdakwa II Iskandar Peranginangin bersama-sama dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Peranginangin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I Terbit Rencana Peranginangin selaku bupati Langkat periode 2019 – 2024,” kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Jaksa menerangkan, orang kepercayaan Terbit, yakni Iskandar Peranginangin, yang juga kakak Terbit, kemudian Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada perusahaan milik Muara Peranginangin dan perusahaan-perusahaan lain. Jaksa menyebut mereka mengatur proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan.

Terbit Rencana menjuluki orang-orang kepercayaannya itu dengan sebutan ‘Group Kuala’. Grup itu dibuat untuk ‘memuluskan’ pelaksanaan tender barang dan jasa di Pemda Kabupaten Langkat.

“Bahwa Terdakwa I Terbit Rencana Peranginangin selaku Bupati Langkat memberikan kepercayaan kepada orang-orang kepercayaannya yaitu Terdakwa II Iskandar Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut ‘Group Kuala’ untuk mengoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar jaksa.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *