STRATEGINEWS.id, Cirebon – Acara penyerahan surat keputusan bupati penetapan masa jabatan kuwu di kabupaten cirebon di hotel apita jl tuparev nomer 323 kedawung kabupaten Cirebon, Jumat [10/5/2024]
Acara ini menindak lanjuti ketentuan pasal 39 ayat ( 1) undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,Kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Acara tersebut dihadiri Bupati cirebon,Wakil Bupati cirebon,Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ,Camat sekabupaten dan di hadiri 406 kuwu ( kepala desa) sekabupaten Cirebon.
selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan Bp Bupati cirebon Kepada 406 kuwu sekabupaten cirebon.
Bupati Cirebon Drs H imron Royadi,MAg berpesan setelah mendapatkan surat keputusan bupati tentang penambahan masa jabatan kuwu atau kepala desa jadi 8 thn semoga para kuwu bisa memajukan pembangunan desanya ,kalau desa maju berkembang kabupaten cirebon ikut maju dan berkembang.
(Eka)












