Menhan Hingga Menko Hukum Buka Suara, Begini Reaksi Tenang Namun Tegas Presiden Prabowo Saat Tahu Disadap Listyo Sigit Cs

Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.CO — Skandal penyadapan ilegal berskala besar yang menyasar Istana Negara kini berada di puncak ketegangan politik nasional. Publik pun dibuat penasaran dengan bagaimana respons langsung dari sang Kepala Negara setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan Istana dan jajaran kabinet, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan menerima kabar mengenai aksi penyadapan ilegal (illegal tapping) tersebut dengan sikap yang sangat tenang namun penuh ketegasan. Alih-alih merespons dengan kepanikan politik, mantan Danjen Kopassus tersebut justru langsung mengambil langkah taktis untuk memastikan roda pemerintahan dan stabilitas nasional tidak terganggu.

Fokus Utama Pada Kedaulatan Negara, Bukan Kompromi Politik

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Hukum dan HAM), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa Presiden melihat kasus ini sebagai masalah hukum murni yang sangat serius.

Kendati demikian, dalam arahan internalnya, Presiden Prabowo meminta agar penegakan hukum berjalan tegak lurus sesuai dengan aturan perundang-undangan tanpa adanya intervensi politik.

“Bapak Presiden menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ungkap sumber internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. “Sikap beliau sangat jelas: tidak ada kompromi bagi siapapun yang berani merusak fondasi keamanan negara dan kedaulatan NKRI, terlebih menggunakan fasilitas teknologi negara (LIMS) secara ilegal.”

Sikap tenang namun mematikan ini dinilai oleh berbagai pengamat hukum sebagai bentuk kematangan kepemimpinan nasional. Presiden Prabowo memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada institusi Polri untuk melakukan pembersihan internal secara total.

Reaksi Kontras Tokoh Bangsa: SBY Murka

Di sisi lain, reaksi dari lingkungan luar Istana justru jauh lebih bergejolak. Berbeda dengan ketenangan Presiden Prabowo, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara terbuka meluapkan kemarahannya atas kelakuan tiga jenderal kepolisian yang terlibat dalam operasi intelijen gelap ini. SBY bahkan sempat melontarkan kalimat keras yang mempertanyakan arah politik nasional yang dinilai kian liar akibat skandal ini.

“Kok jadi begini negara kita, kok begini liar politik kita,” kata SBY merespons penyadapan Istana yang dinilai merusak nilai-nilai demokrasi dan hukum.

Tersangka Tidak Dijerat Pasal Makar

Meski tindakan Listyo Sigit cs dinilai oleh berbagai organisasi hukum termasuk Ketum PKH-KAI Ali Yusran Gea sebagai pelanggaran konstitusi berat yang membahayakan NKRI, pihak Menko Hukum dan HAM menegaskan bahwa para tersangka saat ini tidak dijerat dengan pasal makar.

Proses hukum difokuskan pada penyalahgunaan wewenang secara ilegal (unlawful interception), pelanggaran UU ITE, dan manipulasi data informasi.

Langkah penegakan hukum cepat yang direstui oleh Presiden Prabowo ini kini sepenuhnya berada di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi untuk membongkar siapa saja aktor intelektual yang berada di balik layar.

[KE/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *