Berita  

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Foto istimewa]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.

“Berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan saudara LSP sebagai tersangka,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin kepada awak media.

Selain Listyo Sigit, Polri juga menetapkan dua perwira tinggi (Pati) Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik secara tanpa hak.

Berdasarkan rilis resmi kepolisian, aksi penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga membidik sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Hingga berita ini diturunkan, satu orang lainnya dikabarkan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Pihak kepolisian menyatakan akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail perkara serta status penahanan para tersangka dalam waktu dekat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *