HUKUM  

Satgas PKH Cabut Izin PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co -Satgas PKH terus menunjukan taringnya kepada tambang-tambang di lokasi kawasan hutan dan mencabut izin PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, kata Menhan Syafri Syamsudin didampingi Kejagung, Kamis (22/10/2026).

Lebih lanjut dikatakan Menhan, Satgas PKH yang tergabung bersama12 Kementerian dan lembaga ditambah satu lembaga yang tidak tersurat, tapi tersurat ke dalam tugas ini.

“Saya tidak bisa menyebutkan nama lembaganya, tapi yang pasti ada 12 lembaga yang tersurat ini, inilah yang menjalankan tugas atas dasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang implementasinya seperti yang dijelaskan,” ujar Menhan yang didampingi Kejagung dan tim Satgas PKH.

Dalam hal Ini kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tapi mulia.

“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” sebut Menhan.

Sementara itu, ditambahkan Kejagung RI Burhanuddin juga mengatakan, pada hari ini adalah momentum yang pertama implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 khusus untuk pertambangan ilegal.

” Satgas PKH terus melakukan gebrakan-gebrakan yang sangat baik. Dapat dilihat sudah berapa banyak asset yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH,” ujar Kejagung.

Sumber: wartadhana.com

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *