JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik dengan membongkar skandal korupsi besar yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Lembaga antirasuah tersebut resmi mengumumkan penyidikan atas dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ironisnya, anggaran yang menjadi bancakan tersebut bersumber dari pos alokasi darurat kemanusiaan, mulai dari dana penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga anggaran pemulihan pascabencana bagi para korban Gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein mengatakan bahwa kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) diambil dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat untuk sejumlah penanganan bencana.
Menurut Taufik, dana korupsi diduga diambil dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga penanganan banjir Sumatera dan Aceh pada November 2025.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik dalam jumpa pers di di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
“Kami sangat menyayangkan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk menyelamatkan nyawa dan memulihkan kehidupan warga yang terdampak bencana justru dipangkas demi keuntungan pribadi. KPK memastikan proses hukum ini berjalan transparan dan maksimal,” ujarnya
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pemotongan langsung pada anggaran pengadaan barang dan jasa logistik pengungsian. Selain itu, penyidik menemukan adanya rekayasa sistematis dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan darurat, di mana volume riil bantuan di lapangan jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang dilaporkan secara administratif.
KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan mengamankan berbagai dokumen transaksi keuangan serta bukti digital terkait alokasi DSP di wilayah-wilayah terdampak bencana tersebut. Langkah tegas KPK ini juga menjadi sinyal kuat untuk mendukung agenda pembersihan birokrasi dan penguatan tata kelola lembaga negara agar penyaluran bantuan kemanusiaan ke depan dapat berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran.
[KE/Rel]










