JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI diwarnai perdebatan hangat. Fokus utama perdebatan tertuju pada usulan untuk memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Sejumlah pihak meminta konsep ini dicoret karena dinilai berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
DPR RI sendiri menargetkan pembahasan RUU ini rampung pada 15 Desember 2026. Guna memenuhi prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna), parlemen turut memanggil sejumlah ahli, pakar, dan akademisi untuk menyerap masukan.
Sebagai informasi, illicit enrichment merupakan konsep hukum di mana kekayaan seorang penyelenggara negara meningkat drastis secara tidak wajar, dan yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan asal-usul sumber harta tersebut.
KPK Usul Rampas Harta yang Tak Sesuai LHKPN
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar kekayaan pejabat yang terbukti melampaui laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa langsung dirampas oleh negara.
“Sekiranya undang-undang tentang perampasan aset mengatur nanti bahwa setiap penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” ujar Tanak pada Senin (26/10/2026).
Tanak menilai mekanisme pembuktian terbalik sebenarnya sudah dikenal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, salah satunya pada Pasal 12B terkait gratifikasi. Lewat pasal itu, pemilik harta wajib membuktikan asal-usul kekayaannya. LHKPN, lanjut Tanak, bisa menjadi kompas untuk melihat kejujuran pejabat publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang dilaporkan masyarakat, KPK dinilai tidak perlu lagi melakukan proses panjang, melainkan bisa langsung merampas aset tersebut.
Namun, usulan ini langsung menuai benturan pendapat dalam rapat Komisi III DPR RI pada Selasa (27/10/2026).
Khawatir Tabrak Kepastian Hukum
Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra, mengingatkan DPR untuk sangat berhati-hati. Menurutnya, konsep illicit enrichment sangat rumit diadopsi dan berpotensi memicu sentimen negatif bahwa seluruh pejabat publik pada dasarnya adalah koruptor.
“Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet, seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua,” kata Yadi.
Yadi mencontohkan negara-negara seperti Jerman, Portugal, Kanada, hingga Uni Eropa yang menolak menerapkan aturan ini karena khawatir menabrak prinsip hukum pidana seperti lex certa, lex stricta, dan lex scripta (hukum harus jelas, ketat, dan tertulis).
Ia juga memaparkan data di Uni Eropa, di mana tingkat pemulihan aset melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture (NCB)—perampasan aset tanpa putusan pidana—hanya mencapai 1,1% dari target. Sementara itu, Portugal bahkan sudah dua kali membatalkan aturan serupa melalui Mahkamah Konstitusinya.
“Jangan lagi kita membuat satu undang-undang yang lahir dari kemarahan publik, sehingga memberikan konsentrasi kekuasaan penuh pada satu lembaga yang memicu mal-administrasi,” tuturnya.
Dianggap Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Kritik senada datang dari Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK). Perwakilan JAMAK, Jupen, menegaskan bahwa menghukum seseorang hanya karena tidak bisa menjelaskan asal-usul hartanya berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan due process of law (proses hukum yang adil).
“Kami tidak pro pada illicit enrichment. Menurut kami, menghukum seseorang hanya karena kekayaannya bertambah dan ia gagal menjelaskan asal-usulnya adalah hal yang keliru,” jelas Jupen.
JAMAK menilai pembuktian terbalik tidak boleh diterapkan tanpa batas. Konsep illicit enrichment dianggap memaksa terdakwa membuktikan seluruh hartanya begitu negara menemukan selisih wewenang, dan jika gagal langsung dipidana. Hal ini dinilai memotong jalur keadilan formal.
Jupen mengingatkan, kekayaan yang bertambah secara mendadak belum tentu berasal dari kejahatan. Lagipula, ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) oleh Indonesia tidak bersifat otomatis mewajibkan klausul tersebut masuk ke hukum domestik. Perlindungan hak milik juga secara tegas dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
DPR Ingatkan Potensi Intervensi Asing
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan seluruh pihak untuk waspada terhadap potensi intervensi asing di balik usulan-usulan krusial dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset ini. Bimantoro menegaskan bahwa parlemen terus mencermati motif dan latar belakang dari setiap pendapat yang disampaikan oleh para narasumber luar.
[Sam/Red]












