MEDAN, KINERJAEKSELEN.co — Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil membongkar dugaan skandal kecurangan produksi dan perdagangan beras fortifikasi (beras yang diperkaya zat gizi mikro) di wilayah Deli Serdang. Pengungkapan ini menyasar aktivitas produksi di kilang padi milik PT UDS yang berlokasi di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampel yang diambil Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, produk beras olahan perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana yang tertera pada label kemasan. Praktik manipulasi informasi gizi ini dinilai melanggar hukum perlindungan konsumen serta berpotensi memicu risiko kesehatan publik dalam jangka panjang.
Dalam konferensi pers langsung di lokasi produksi, Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengungkapkan bahwa indikasi manipulasi zat gizi ini ditemukan pada empat merek beras fortifikasi produksi PT UDS. Keempat merek tersebut adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
“Mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Padahal beras fortifikasi ini ditujukan untuk memenuhi zat gizi mikro masyarakat, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks,” ujar Kombes Pol Suhasto.
Estimasi Nilai Ekonomi dan Penyitaan Aset Miliaran Rupiah
Hasil penyelidikan kepolisian memaparkan data yang cukup mencengangkan terkait skala industri operasional PT UDS. Sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026, perusahaan ini tercatat telah memproduksi beras fortifikasi bermasalah tersebut hingga mencapai 525.000 kilogram.
Dengan harga jual di pasar yang dipatok berkisar Rp 18.500 hingga Rp 27.000 per kilogram, total nilai ekonomis dari volume produksi tersebut diperkirakan menembus angka Rp 14,175 miliar.
Sebagai langkah penegakan hukum, tim penyidik gabungan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:
Produk Beras: Menyita 2.236 karung/kemasan beras siap edar seberat total 15.145 kilogram dengan taksiran nilai ekonomis Rp 280,1 juta.
Bahan Baku: Menyita bahan campuran khusus berupa kernel beras fortifikasi reguler dan kernel beras fortifikasi vitamin B9.
Mesin Produksi: Menyita satu rangkaian mesin rice milling unit senilai Rp 4 miliar beserta dua unit mesin fortifikasi senilai Rp 300 juta.
Kombes Pol Suhasto menegaskan bahwa pasokan beras yang digunakan oleh PT UDS sebagai bahan baku utama murni didatangkan dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kasus ini murni merupakan dugaan pemalsuan label kandungan gizi pangan, bukan kasus penyelundupan beras impor ilegal ataupun pengoplosan beras subsidi SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Perkara Naik ke Penyidikan, 28 Merek Beras Ditarik Serentak
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya, menyatakan status penanganan perkara ini telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memeriksa 12 orang saksi, termasuk pihak pelapor, tim ahli Bapanas, Direktur Utama PT UDS, hingga kepala bagian produksi.
Merespons temuan masif ini, Badan Pangan Nasional bergerak cepat dengan melakukan langkah preventif guna melindungi konsumen secara nasional. Bapanas resmi menarik peredaran 28 merek produk beras fortifikasi lain yang saat ini sedang dalam proses pengujian laboratorium di berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pihak pengelola korporasi terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau sanksi denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.
[KTS]










