Sasar Shopee hingga GoTo, Mekanisme Baru Pajak Digital Resmi Berlaku 9 November

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo [Foto dok Sindonews.com]

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co — Otoritas fiskal Indonesia bersiap menorehkan babak baru dalam digitalisasi perpajakan guna mengoptimalkan basis penerimaan negara. Pemerintah secara resmi mengumumkan perluasan skema pemungutan pajak digital (digital taxation) yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 9 November 2026. Kebijakan strategis ini akan mengintegrasikan seluruh ekosistem keuangan institusional perpajakan dengan menunjuk platform perbankan hingga raksasa teknologi lokal sebagai agen pemungut resmi perpajakan.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menutup celah kebocoran potensi penerimaan di sektor digital yang selama ini belum tergarap optimal. Melalui skema baru ini, seluruh bank pemerintah, perbankan swasta, korporasi teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce) papan atas diwajibkan melakukan pemotongan dan penyetoran pajak dari setiap transaksi ekonomi digital.

Informasi fundamental tersebut dipaparkan langsung oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, dalam momentum pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2026 yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta.

“Kebijakan ini akan segera dilaksanakan pada 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan seluruh ekosistem fintech—termasuk platform besar seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo—wajib ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum tersentuh,” kata Hashim

Pernyataan Hashim itu membuka babak baru dalam upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tantangan menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Integrasi Sistem Berbasis Kecerdasan Buatan (AI)

Hashim menguraikan bahwa akselerasi regulasi pajak digital ini merupakan respons konkret dari visi ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperkuat ruang fiskal APBN. Demi menjaga kenyamanan iklim investasi dan kepatuhan wajib pajak, pemerintah memperkuat infrastruktur pemantauan perpajakan melalui integrasi teknologi informasi (IT) mutakhir serta kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Langkah reformasi perpajakan ini dinilai sangat mendesak demi mendongkrak tax ratio (rasio penerimaan negara terhadap PDB) Indonesia yang saat ini tertahan di kisaran 12 persen. Angka tersebut tertinggal dari performa negara berkembang kawasan seperti Kamboja yang menyentuh 18 persen maupun India yang berada pada level 20 persen.

“Jika tata kelola dan aparat kita di sektor perpajakan serta bea cukai mampu mengadopsi efisiensi sistem seperti yang diterapkan di Kamboja, kita berpotensi mencatatkan surplus penerimaan hingga Rp900 triliun,” ungkap adik kandung Presiden Prabowo tersebut secara optimistis.

Melalui peta jalan (roadmap) jangka menengah, pemerintah memproyeksikan rasio penerimaan negara mampu terkerek naik minimal 6 persen dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Penambahan rasio tersebut berpotensi menyuntik likuiditas segar ke dalam tangki APBN hingga Rp1.500 triliun per tahun, sekaligus mengikis defisit anggaran nasional secara struktural.

Asas Kemudahan Lewat Mekanisme Auto-Cut

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan bahwaasan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penunjukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) ini dirancang demi asas kemudahan (convenience) bagi wajib pajak. Melalui skema auto-cut pada sistem aplikasi platform, konsumen akhir tidak perlu lagi direpotkan oleh prosedur pelaporan mandiri atas transaksi digital domestik maupun internasional.

Hingga saat ini, DJP bersama korporasi perbankan dan penyedia platform digital terus mematangkan integrasi teknis sistem elektronik agar implementasi massal pada pertengahan November berjalan tanpa kendala teknis.

Terobosan regulasi ini diharapkan menjadi stimulus baru dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kerakyatan yang transparan dan akuntabel. Langkah berani ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi lembaga keuangan internasional bahwa fundamental perekonomian domestik kian mandiri, tangguh, dan adaptif terhadap gelombang transformasi ekonomi global.

[Tim Redaksi Kinerjaekselen.co]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *