HUKUM  

Iwan Lukminto Diduga Selewengkan Kredit Untuk Lunasi Hutang dan Beli Aset

Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah [Foto CNBC]

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mantan Direktur Utama dan kini Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk [Sritex] Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 20 Mei 2025 atas dugaan korupsi penyalahgunaan kredit perbankan.

Berdasarkan informasi, Iwan diduga menyalahgunakan kredit senilai Rp692,98 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta.

Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dipakai untuk melunasi utang dan membeli aset tidak produktif, termasuk tanah di sejumlah daerah.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692,98 miliar dari total utang Sritex yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun hingga Oktober 2024.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut seharusnya peminjaman kredit dari sejumlah bank plat merah baik daerah maupun nasional digunakan untuk modal kerja PT Sritex.

“Terdapat fakta hukum bahwa data tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan,” tutur Qohar dikutip Kamis (22/5/2025).

Menurut informasi, uang kredit itu malah dipakai untuk membayar utang PT. Sritex ke pihak lain. Kemudian, sisanya Iwan belikan beberapa aset yang tidak produktif.

Salah satu, pembelian aset yang tidak produktif itu yakni tanah yang tersebar di Yogyakarta dan Solo. Hanya saja, belum dirinci secara jelas jumlah kredit yang telah digunakan Iwan itu.

“Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya,” ungkap Abdul Qohar

Penyalahgunaan kredit bank tersebut, membuat Sritex merugi, dan telah membuat kerugian negara sebesar Rp692 miliar hasil dari Bank DKI memberikan kredit Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.

“Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Sebesar Rp692.980.592.188 Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3,58 triliun,” pungkas Qohar.

Selain Iwan, dua mantan petinggi bank, Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI) dan Dicky Syahbandinata (eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB), juga ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum tanpa analisis memadai.

Iwan ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, dan kini ditahan di Rutan Salemba

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *