JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Anggota Komisi IV DPR RI Dadang Naser menyoroti maraknya praktik penangkapan dan penyelundupan benih bening lobster (benur) di sepanjang pantai selatan Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama kelompok pembudidaya benur, Senin (20/4/2026).
Dalam forum tersebut, Dadang mengungkapkan bahwa aktivitas penangkapan benur masih berlangsung secara masif, terutama pada malam hari. Ia menggambarkan kondisi di lapangan yang menunjukkan tingginya intensitas penangkapan ilegal.
“Saya berjalan di sepanjang pantai selatan, kalau malam itu lampu nyala semua. Itu penangkapan benur,” ujarnya.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melibatkan nelayan kecil, tetapi juga diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih besar. Benur yang ditangkap umumnya diselundupkan ke luar negeri, terutama ke negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, yang memiliki industri budidaya lobster maju.
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa benur merupakan komoditas bernilai tinggi. Di pasar gelap, harga benur bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor tergantung jenisnya. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penyelundupan benur diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya karena hilangnya nilai tambah dari budidaya dalam negeri.
Dadang juga menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah menghentikan ekspor benur melalui regulasi yang diperketat sejak 2021, praktik ekspor ilegal diduga masih terus berlangsung. Kebijakan pelarangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menegaskan bahwa benur harus dibudidayakan di dalam negeri guna meningkatkan nilai ekonomi.
“Ketika di-stop ekspor benur, ternyata perjalanan ekspor itu masih berjalan. Itu negara dirugikan,” tegasnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu penyebab utama maraknya penyelundupan. Selain itu, faktor ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada penangkapan benur turut memperumit persoalan.
Dalam RDPU tersebut, Dadang menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (panja) khusus terkait tata kelola benur di Komisi IV. Ia menilai panja diperlukan untuk merumuskan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kita bikin panja lobster benur. Nanti akan bertemu lagi untuk mencari solusi, termasuk mana yang harus dikerjasamakan dengan negara Vietnam, supaya kita bisa alih teknologi dari mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerja sama internasional dapat menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan kapasitas budidaya lobster nasional, terutama dalam hal teknologi pembesaran dan pembenihan yang selama ini masih terbatas di dalam negeri.
Lebih lanjut, Dadang juga menekankan pentingnya keterlibatan akademisi, lembaga riset, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan budidaya benur. Ia mencontohkan daerah Pangandaran yang dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan budidaya lobster.
Menurutnya, penguatan ekosistem budidaya dalam negeri merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor benur mentah sekaligus menekan praktik penyelundupan.
Dadang menilai kebijakan penghentian ekspor tanpa diimbangi pengawasan yang ketat justru memicu meningkatnya aktivitas ilegal di lapangan.
“Intinya, makin di-stop ekspor benur, makin menggila itu penyelundupan,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui KKP dan aparat penegak hukum secara rutin menggagalkan upaya penyelundupan benur di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra. Dalam beberapa kasus, ratusan ribu hingga jutaan ekor benur berhasil diamankan sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Di akhir pernyataannya, Dadang berharap pimpinan Komisi IV dapat segera menindaklanjuti pembentukan panja tersebut guna mempercepat penanganan persoalan benur yang dinilai semakin kompleks dan berdampak luas terhadap ekonomi kelautan nasional. (ssb/aha)











