Ratusan Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Dibongkar

Ratusan bangunan liar di sepanjang jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kota Depok, Rabu 23 Juli 2025 [Foto Radar Bogor]

KINERJAEKSELEN.co, Depok – Ratusan bangunan liar di sepanjang jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kota Depok, Rabu 23 Juli 2025.

Bangunan liar yang ditertibkan berada di jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas) atau sisi kiri ruas Jalan Juanda arah Margonda-Jalan Raya Bogor.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok R Agus Mohammad menjelaskan, bangunan liar yang ditertibkan jumlahnya mencapai 100 unit.

Bangunan-bangunan tersebut merupakan lapak para pedagang bunga, hunian, hingga Pasar Hewan Cisalak.

“Ada hampir 100 bangunan yang tidak berizin, 14 itu ada yang di lahan Pertagas,” kata Agus, dikutip dari wartakotalive.com,  Rabu (23/7/2025).

“Sedangkan sisanya itu hampir 86 buah itu bangunan liar ada di tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum pemerintah daerah kota dan provinsi Jawa Barat,” sambungnya.

Proses penertiban bangunan liar di Jalan Juanda sudah dimulai pada Senin (21/7/2025).

Sedangkan, area Pasar Kambing Cisalak dilakukan Rabu ini karena penjual hewan sebelumnya minta dispensasi waktu.

Agus menambahkan, bangunan liar yang ditertibkan berdiri di atas aliran pipa Pertagas hingga membahayakan.

“Bahayanya luar biasa, jadi tanah di sini hanya kita gali 2 meter itu udah ada pembakar, takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat ditertibkan pada Senin (21/7/20205).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, total bangunan liar yang ditertibkan kurang lebih mencapai 79 bangunan.

Bangunan-bangunan tersebut didominasi semipermanen dan berdiri di atas saluran gas milik Pertamina.

Kata Dede, sebelum dilakukan penertiban, pihak Satpol PP dan PT Pertamina Gas (Pertagas) Niaga sudah memberikan peringatan, seperti dikutip dari wartakotalive.com, Rabu [23/7] malam.

[son/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *