Berita  

Kementerian LH jatuhkan sanksi larangan beroperasi 8 perusahaan terduga pemicu banjir

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan beraktivitas terhadap 8 perusahaan yang diduga memicu terjadinya banjir di Sumatra. Sanksi ini diberikan setelah Kementerian LH memeriksa sampel dari perusahaan yang berkegiatan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.

“Kepada semuanya telah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,” kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, di kantor Kementerian LH, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dikutip dari Antara, delapan perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, dan PT North Sumatera Hydro Energy. Kemudian ada PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Hanif menyebutkan, setelah sanksi administrasi dijatuhkan, akan ada audit lingkungan dari sisi pakar dan berujung pada tiga opsi penegakan hukum. Tiga opsi tersebut adalah sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, hingga penegakan pidana.

“Jadi pengenaan pidana tentu kami maklumi harus kami ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban nyawa. Ini memang akan kami dekati dengan pidana,” kata Hanif.

Hanif pun menegaskan, delapan perusahaan itu bukan merupakan garis finish penegakan hukum terkait dengan perusakan lingkungan di Sumatra. Saat ini tim Kementerian LH sedang bergerak ke Sumatra Barat untuk melakukan verifikasi lapangan.

Dia menyebutkan, ada aktivitas pabrik semen, tambang, perumahan dan perkebunan sawit yang perlu dilakukan verifikasi di wilayah tersebut.

“Jadi ini sedang berjalan untuk di Sumatra Barat,” ucap Hanif.

Sedangkan wilayah Aceh yang terdampak paling besar, yakni cakupan bencana seluas 4,9 juta hektare harus diaudit dengan perlahan dan membutuhkan waktu lama.

Sebab itu, Hanif mengatakan, perlu pelibatan para pakar, dosen, dan guru besar dari ragam universitas untuk mengakselerasi audit lingkungan lewat penelitian bersama.

“Harapannya tadi tiga bulan selesai, kemudian langkah-langkah berikutnya akan kami sesuaikan,” ucapnya, seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (24/12/2025) pagi.

(KTS/rel)

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *