KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian dagang baru yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Sebagaimana dikutip dari liputan6.com, salah satu poin yang memicu kontroversi dalam kesepakatan ini adalah pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS yang masuk ke pasar domestik Indonesia.
Dalam dokumen kesepakatan, Indonesia sepakat membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal dan label halal untuk kategori tertentu. Ketentuan ini tertera dalam Article 2.9 – “Halal for Manufactured Goods” yang bertujuan memperlancar arus ekspor barang-barang manufaktur, termasuk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang lainnya dari AS tanpa hambatan birokrasi sertifikasi halal.
Selain itu, Indonesia juga setuju untuk mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS tanpa persyaratan tambahan yang kompleks, sehingga produk yang memiliki sertifikat halal dari otoritas AS dapat memasuki pasar Indonesia lebih mudah.
Tak hanya itu, kesepakatan ini juga memperluas pembebasan dari kewajiban sertifikasi pada sejumlah barang pendukung atau material, misalnya wadah dan bahan penolong untuk produk manufaktur, meskipun pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik berhubung masih perlu memenuhi standar tertentu.
Perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 19 Februari 2026, saat kedua kepala negara bertemu untuk meresmikan kerja sama dagang bilateral.
Respon MUI
MUI merespon kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya mengenai produk yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar. MUI menolak negosiasi sertifikasi halal untuk produk asing di Indonesia, termasuk AS. UU 33/2014 mewajibkan semua produk beredar di Indonesia bersertifikat halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa tidak ada negosiasi sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia dari pihak manapun, termasuk AS.
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia lewat siaran persnya, dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 22 Februari 2026.
Ni’am menjelaskan aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan, prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan main, bukan sekadar siapa mitranya.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama,” sambungnya.
Ni’am menyatakan, konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan. Meski begitu, dia tetap membuka kompromi dari aspek teknis, seperti transparansi pelaporan, penyederhanaan administrasi, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ni’am mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” Ni’am menandaskan.
Sumber: liputan6.com











