Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Istilah londo ireng kembali mengemuka dalam perdebatan publik.
Bukan lagi sebagai sebutan bagi individu, melainkan metafora bagi elite yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
Terlepas dari benar atau tidaknya penilaian tersebut, peresmian penggunaan kartu Visa dan Mastercard di MRT Jakarta di tengah upaya membangun kemandirian sistem pembayaran nasional memunculkan pertanyaan penting: apakah ini murni inovasi layanan publik, atau cerminan perubahan arah kebijakan yang semakin akomodatif terhadap kepentingan global?
Dulu, perjanjian perdagangan identik dengan penurunan tarif impor, kuota ekspor, atau pembukaan akses pasar barang.
Kini, medan perundingannya telah bergeser. Yang diperebutkan bukan lagi sekadar baja, tekstil, atau minyak sawit, melainkan infrastruktur digital, arus data, hingga sistem pembayaran yang digunakan masyarakat setiap hari.
Peresmian pembayaran nirsentuh menggunakan kartu Visa dan Mastercard di MRT Jakarta menjadi contoh bagaimana perubahan tersebut mulai terlihat dalam kebijakan domestik.
Sekilas, kebijakan ini tampak sebagai inovasi layanan publik yang memudahkan wisatawan dan pelaku perjalanan internasional.
Akan tetapi, jika ditempatkan dalam konteks ekonomi politik yang lebih luas, langkah tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari semakin terbukanya ruang bagi jaringan pembayaran global di Indonesia.
Selama lebih dari satu dekade, Indonesia membangun agenda kemandirian sistem pembayaran.
Bank Indonesia mengembangkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), memperluas QRIS, serta membangun infrastruktur pembayaran domestik dengan tujuan mengurangi ketergantungan terhadap prinsipal asing, menekan biaya transaksi, dan menjaga data pembayaran tetap berada dalam yurisdiksi nasional.
Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa sistem pembayaran merupakan infrastruktur strategis, bukan sekadar layanan komersial.
Oleh karena itu, keputusan menghadirkan Visa dan Mastercard pada layanan MRT memunculkan pertanyaan mendasar.
Apa yang berubah sehingga jaringan pembayaran internasional kini memperoleh ruang di salah satu infrastruktur publik yang setiap hari digunakan ratusan ribu masyarakat?
Sulit mengabaikan momentum tersebut dari perkembangan hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam Agreement on Reciprocal Trade, salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah akses bagi jaringan pembayaran internasional serta penggunaan standar pembayaran global.
Ini menunjukkan bahwa perundingan perdagangan modern tidak lagi berhenti pada barang dan jasa, tetapi telah merambah infrastruktur digital yang menopang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Apabila pembukaan akses ini memang merupakan bagian dari penyesuaian terhadap komitmen internasional, maka pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan kepada publik batasannya.
Sampai sejauh mana jaringan pembayaran asing diberi ruang?
Bagaimana mekanisme perlindungan data transaksi?
Apakah seluruh transaksi domestik tetap diproses melalui infrastruktur switching nasional?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang menanggung tambahan biaya penggunaan jaringan internasional tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena setiap transaksi kartu internasional melibatkan biaya jaringan yang pada akhirnya menjadi sumber pendapatan prinsipal global.
Jika biaya tersebut ditanggung operator transportasi, maka sebagian subsidi publik berpotensi mengalir ke luar negeri.
Sebaliknya, apabila biaya tersebut dikompensasi melalui tarif atau skema lain, maka masyarakat sebagai pengguna layanan tetap menjadi pihak yang akhirnya memikul beban.
Ironinya, pada saat pelaku UMKM terus didorong menggunakan sistem pembayaran nasional demi efisiensi dan kedaulatan ekonomi digital, infrastruktur publik justru mulai membuka ruang yang lebih besar bagi jaringan pembayaran internasional.
Inkonsistensi arah kebijakan seperti ini berpotensi melemahkan agenda yang selama ini dibangun Bank Indonesia.
Modernisasi tentu tidak boleh ditolak. Indonesia membutuhkan sistem pembayaran yang kompatibel dengan ekosistem global.
Akan tetapi, keterbukaan tidak boleh diartikan sebagai pengurangan kendali negara atas infrastruktur strategis.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap komitmen perdagangan tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, bukan sekadar memenuhi tuntutan liberalisasi pasar.
Pada akhirnya, isu sebenarnya bukanlah Visa, Mastercard, ataupun MRT.
Persoalan utamanya adalah apakah Indonesia masih menjadi pihak yang menentukan aturan di rumahnya sendiri ketika perjanjian perdagangan mulai memasuki ruang-ruang yang selama ini dianggap sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi nasional.
END












