Opini  

Serangan Siber di Indonesia Melonjak 300 Persen, UU Baru Terlambat Datangnya

Foto ilustrasi detiknews

Indonesia sedang diserang. Bukan dengan tank dan rudal, tetapi dengan kode, malware, dan algoritma. Data terbaru menunjukkan serangan siber di Indonesia melonjak hingga 300 persen dalam 2 tahun terakhir. Di saat yang sama, payung hukum dan infrastruktur pertahanan siber nasional masih tertatih-tatih dan datang terlambat.

Ledakan Serangan, Negara Ketinggalan, Badan Siber dan Sandi Negara mencatat peningkatan eksponensial serangan siber terus terjadi. Dari kejahatan phishing, ransomware, pembobolan data, hingga serangan ke infrastruktur vital. Lonjakan tersebut hingga 300 persen hal ini bukan angka biasa. Ini alarm merah.

Namun respons regulasi justru jalan di tempat. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang seharusnya jadi tameng utama masih terkatung-katung di DPR. Sementara UU ITE yang ada sudah tidak relevan menghadapi modus-modus kejahatan berbasis AI dan cloud.

Indonesia: Pasar Empuk bagi Algoritma Global, dengan 215 juta pengguna internet dan ekonomi digital yang diproyeksi tembus Rp 4.500 triliun pada 2030, Indonesia adalah pasar potensial terbesar di Asia Tenggara. Sayangnya, kita hanya jadi “pasar konsumsi” algoritma belaka.

Platform asing masuk bebas, mengumpulkan data 280 juta warga, memonetisasi perilaku kita, tapi tidak ada kewajiban nyata untuk membangun pusat data dan sistem keamanan di dalam negeri. Kita kaya data, miskin kendali. Aturan Nasional dan Internasional Tak berimbang.

Besarnya pasar tidak diimbangi dengan kedaulatan aturan yang baku dan jelas. Di tingkat nasional, tumpang tindih kewenangan antara Kominfo, BSSN, Polri, dan lembaga lain membuat penanganan lambat.

Di tingkat internasional, Indonesia belum punya bargaining position. Kita ikut aturan main Big Tech dari Silicon Valley dan negara lain, tanpa punya standar keamanan siber tersendiri yang harus dipaksa berlaku. Akibatnya, ketika terjadi kebocoran data 1,3 miliar data BPJS atau 6 juta data paspor, hukumannya ringan dan ganti ruginya nihil. Terbukti: 300 Persen Bukan Kebetulan.

Meledaknya kejahatan siber 300 persen adalah bukti nyata. Penipuan online berkedok investasi, judi online lintas negara, penyebaran disinformasi, sampai serangan ke rumah sakit dan bandara.

Korban utamanya siapa? Masyarakat sipil. UMKM yang rekeningnya dikuras. Mahasiswa yang KTP-nya dijual di dark web. Sekolah yang websitenya di-deface. Negara hadir belakangan, setelah korban berjatuhan. Lambatnya Negara Hadir, Rakyat Jadi Korban.

Ini inti persoalannya. Kejahatan siber bergerak dalam hitungan detik. Birokrasi kita bergerak dalam hitungan tahun.

Laporan ditangani berbulan-bulan. Regulasi dibahas bertahun-tahun. Sementara pelaku sudah pindah server 5 kali. Dalam kekosongan hukum dan kecepatan inilah rakyat menjadi korban paling nyata. Tidak ada perlindungan, tidak ada pemulihan.

Sinergitas Antar Lembaga Jalan Sendiri-Sendiri. BSSN bilang ini ranah mereka. Kominfo bilang ini konten. Polri bilang ini ranah pidana. OJK bilang ini ranah perbankan. Akibatnya: tidak ada komando tunggal.

Padahal ancaman siber tidak kenal batas sektoral. Serangan ke 1 kementerian bisa melumpuhkan 10 layanan publik lain. Tanpa sinergi dan satu komando kedaulatan siber, kita ibarat 10 jenderal memimpin 1 perang.7. “Numpang” di Rumah Orang: Server di Singapura dan di istana Silicon Valley.

Fakta paling pahit: sebagian besar data strategis Indonesia, termasuk data pemerintahan dan swasta besar, masih disimpan di server berbayar di Singapura dan di cloud milik perusahaan Amerika.

Kita negara sebesar ini, “numpang” di negara sepetak dan “istana” Silicon Valley. Artinya kedaulatan data kita ada di tangan orang lain. Saat terjadi konflik geopolitik, saat perusahaan memutuskan menaikkan harga, atau saat ada permintaan data dari negara pemilik server, apa yang bisa kita lakukan?

Dampaknya ke Kedaulatan Bangsa, hal ini bukan soal IT lagi. Ini soal kedaulatan. Bayangkan jikalau sistem e-government, data kependudukan, sistem pembayaran, dan logistik pangan lumpuh karena serangan. Itu sama dengan melumpuhkan negara.

Selama kita belum punya pusat data nasional yang kuat, satelit komunikasi sendiri, dan UU yang tegas, maka kedaulatan digital kita hanya ada di atas kertas.9. Yang Harus Dilakukan Sekarang.

Ada 3 langkah darurat yang tidak bisa ditunda:

Pertama, DPR dan Pemerintah harus mengesahkan UU Keamanan dan Ketahanan Siber tahun ini juga. Tidak ada alasan ditunda lagi.

Kedua, membentuk Komando Siber Nasional di bawah Presiden, bukan sekadar koordinasi. Satu pintu, satu komando.

Ketiga, mempercepat migrasi data strategis ke Pusat Data Nasional dan membangun satelit komunikasi milik negara. Berhenti “numpang”.10. Penutup: Ini Perang Generasi.

Serangan siber 300 persen adalah perang. Perang generasi ke-5. Kita tidak bisa menang dengan mentalitas “nanti saja” dan “pakai yang ada dulu”. Indonesia Emas 2045 akan ditentukan dari seberapa berdaulat kita di ruang siber hari ini.

Jika negara terus terlambat hadir, maka yang akan membayar mahal adalah rakyat. Karena di dunia digital, keterlambatan sedetik saja bisa berarti kebangkrutan, kebocoran, dan kehancuran.

[Dr. Suriyanto.,SH.,MH.,Mkn]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *