Foto:
Satu unit dump truk sedang antre masuk untuk menuangkan muatannya ke dalam gudang di Gabion.
STRATEGINEWS.id, Medan — Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, reklamasi terhadap pantai, khususnya di Gabion kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, terus berlanjut, Minggu (1/3/2026).
Namun tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikannya. Padahal, berdasarkan peraturan, reklamasi di Indonesia harus mengikuti zonasi, studi kelayakan dan izin lingkungan.
Akibatnya, tanpa disadari, reklamasi telah menimbulkan dampak negatif, di antaranya kerusakan ekosistem pesisir, punahnya mangrove, intrusi air laut, erosi, peningkatan risiko banjir dan terganggunya mata pencaharian nelayan.
Penelusuran di lapangan, reklamasi yang dilakukan para penyewa lahan PPSB tidak melalui prosedur yang berlaku. Penimbunan dilakukan sesuka hati penyewa tanpa memikirkan dampak negatifnya dan BUMN selaku pemilik lahan tidak berupaya mencegah dan tidak keberatan lahannya ditimbun.
“Dulu ikan dan pohon mangrove banyak kita lihat dan tumbuh di Gaboin ini. Namun sekarang sudah tidak ada karena semuanya sudah ditimbun,” kata Umar, warga setempat.
Terkini, penimbunan terlihat pada beberapa gudang di Gabion. Sejumlah dump truk pengangkut tanah timbun jenis pasir dan batu (sirtu) berseliweran masuk dan keluar serta menuangkan muatannya di dalam gudang, Sabtu (28/2/2026).
Reklamasi pantai adalah proses pembuatan daratan baru di wilayah pesisir atau laut dangkal melalui penimbunan (landfill), pengeringan atau drainase untuk meningkatkan nilai guna lahan, biasanya untuk pemukiman, industri, pelabuhan atau wisata.
Kegiatan ini mengubah garis pantai dan struktur perairan demi menciptakan lahan produktif. Reklamasi harus direncanakan dengan hati-hati untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan.
Saat dikonfirmasi kepada instansi terkait, belum ada yang bersedia memberikan tanggapan, seperti dikutip dari metroonline.com, Minggu (1/3/2026) sore.
(KTS/rel)












