Penebangan 2.788 pohon untuk BRT Mebidang, DLH Medan masih bungkam soal nasib kayu

Foto:
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis SM MIP.

MEDAN. KINERJAEKSELEN.co — Penebangan ribuan pohon sebagai dampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang) kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal hilangnya ribuan pohon dari badan jalan, publik kini mempertanyakan ke mana batang-batang kayu hasil penebangan tersebut dibawa dan bagaimana pengelolaannya.

Sorotan itu datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr M Afri Rizki Lubis SM MIP. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan segera membuka informasi secara terang kepada masyarakat terkait dengan keberadaan dan pengelolaan kayu hasil penebangan.

Menurut Rizki, pertanyaan publik tersebut sangat sederhana dan semestinya tidak sulit dijawab pemerintah daerah.

“Sekali lagi, masyarakat berhak tahu ke mana semua batang-batang pohon yang ditebang itu. DLH Medan harus transparan supaya semuanya jelas dan tidak menjadi tanda tanya di masyarakat,” ujar Rizki kepada pers, Minggu (9/8/2026).

Politisi Partai NasDem itu menilai, keterbukaan semestinya menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pemerintah, terlebih menyangkut aset atau material yang berasal dari kegiatan pembangunan menggunakan ruang publik.

Terlebih lagi, katanya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang terbuka dan transparan kepada masyarakat.

“Wali Kota Medan sangat transparan kepada publik. Kenapa justru organisasi perangkat daerah (OPD)-nya yang tidak transparan? Padahal tinggal disampaikan saja, ke mana semua batang atau kayu pohon itu berada, akan dikemanakan, serta bagaimana proses dan ketentuannya,” tegasnya.

Rizki mengingatkan, sikap tertutup DLH Medan justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi jumlah pohon yang ditebang bukan sedikit.

Sebanyak 2.788 pohon di badan jalan Kota Medan diketahui harus ditebang sebagai dampak pembangunan BRT Mebidang. Pohon-pohon tersebut berada di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan TB Simatupang kawasan Pinang Baris.

Dengan jumlah sebesar itu, menurut Rizki, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan alasan penebangan. Pemerintah juga harus membuka informasi mengenai keberadaan batang pohon, mekanisme pengangkutan, pencatatan, hingga pemanfaatan atau pengelolaan kayu tersebut.

“Jangan hanya karena DLH, kepercayaan masyarakat Kota Medan terhadap Pemko Medan jadi menurun. Jangan sampai itu terjadi, karena Wali Kota Medan saja sangat terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Ia menilai, transparansi dalam persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebab, ketika ribuan pohon ditebang dari ruang publik, sementara nasib material hasil penebangannya tidak dijelaskan secara terbuka, pertanyaan masyarakat menjadi sesuatu yang wajar.

Karena itu, Rizki meminta Pemko Medan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Jika DLH tidak kunjung memberikan penjelasan yang terang, ia menilai kinerja pimpinan OPD tersebut patut menjadi bahan evaluasi.

“Kadis LH Medan perlu dievaluasi apabila tidak kunjung transparan terkait dengan masalah ini. Saya rasa masalah ini perlu menjadi catatan penting bagi Pemko Medan,” tukasnya.

Hingga kini, pertanyaan utama publik masih belum memperoleh jawaban yang memadai: di mana seluruh batang pohon hasil penebangan itu berada, siapa yang mengelolanya, serta untuk apa kayu tersebut nantinya dimanfaatkan?

Pembangunan BRT Mebidang memang membawa konsekuensi terhadap ruang jalan dan lingkungan. Namun, konsekuensi pembangunan tidak semestinya menghilangkan hak publik untuk mengetahui bagaimana setiap material hasil pembangunan dan penebangan dikelola, seperti dikutip dari sumutpos.jawapos.com, Senin (10/8/2026) siang.

(KTS/rel)

Sumber: sumutpos.jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *