Daerah  

Salah tetapkan PBB, Bapenda Medan diminta wajib ganti rugi dan bayar denda ke WP

Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis.

MEDAN, KINERJAEKSELEN.co  — Buntut dari kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, Sumatra Utara, anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, meminta Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan agar memberi ganti rugi.

“Bapenda Medan wajib mengembalikan uang yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) selama kesalahan itu terjadi. Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan. Maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada WP. Bapenda juga harus membayar denda 2% dari PBB yang dibayarkan WP, secara aturan seperti itu,” tegas Godfried Effendi Lubis, Kamis (6/8/2026).

Menurut politisi PSI tersebut, kesalahan yang dilakukan Bapenda Kota Medan tidak boleh terulang. Sebab tingginya nilai PBB sudah sangat memberatkan bagi masyarakat.

“Di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini, masyarakat mau membayar PBB saja wajib diapresiasi. Jadi kalau ada kesalahan ukur luas bangunan yang berdampak membengkaknya PBB, pasti akan tambah menyulitkan masyarakat. Wajar saja masyarakat marah dan komplain,” tegasnya dan meyakini bahwa kesalahan PBB sudah sering terjadi namun yang menguap ke permukaan hanya kasus Maria Tobing.

“Yang lain juga pasti ada tapi mungkin cepat ditangani sehingga tidak diketahui publik. Kami harap kasus seperti ini tidak terulang lagi karena akan semakin menambah penilaian buruk dan ketidakpercayaan terhadap Pemko Medan,” papar politisi senior itu.

Meminimalisir kesalahan PBB, Godfried meminta Bapenda Kota Medan untuk memverifikasi ulang seluruh WP PBB.

“Niat Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB memang baik tapi jangan pula jadi memberatkan masyarakat karena PBB yang tidak sesuai. Ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III agar Bapenda Kota Medan berhati-hati sebelum menetapkan PBB,” tukasnya, seperti dikutip dari analisadaily.com, Sabtu (8/8/2026) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *