Bank Tanah ungkap ciri-ciri tanah telantar yang bakal dicaplok negara

Ilustrasi tanah.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah yang tidak digunakan minimal selama 2 tahun bisa diambil negara. Tak hanya itu, hak pengelolaan juga akan dilihat sehingga bukan sembarangan tanah yang bisa dicaplok negara.

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, mengungkapkan, sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2025 Pasal 6, sudah dijelaskan, objek penertiban tanah telantar meliputi tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

“Jadi tanah telantar itu dikatakan telantar apabila sudah pernah dilekati hak atau hak atas tanah, misalnya HGU, HGB gitu kan. Kalau dia belum pernah ada hak atas tanah, nggak telantar kan,” kata Yuan setelah acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Menurut Pasal 1 juga sudah dijelaskan, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Lalu, Hak Atas Tanah sendiri adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

Tahapan Penilaian Tanah Telantar:

1.Evaluasi

Jika ciri-ciri tanah tadi terpenuhi, selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi hak pengelolaan tanah tersebut dilakukan atau tidak. Dalam PP Nomor 48 minimal waktu tanah dibiarkan menganggur adalah 2 tahun.

“Di PP 48 itu, 2 tahun setelah diterbitkannya hak, itu bisa dievaluasi. Digunakan nggak sesuai dengan izin yang diberikan itu,” ujarnya.

2.Pengecekan Langsung di Lapangan

Kementerian ATR/BPN lalu melakukan pengecekan administrasi soal status izin penggunaan lahan dan mengecek langsung ke lapangan.

3.Diberi Peringatan

Peringatan dikirimkan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesai melakukan evaluasi terhadap tanah tersebut. Peringatan pertama berisi pesan untuk segera menggunakan lahan sesuai dengan fungsinya dan hak perolehannya.

“Pertama diperingatkan dulu, perlu disampaikan kepada pemegang haknya supaya menggunakan tanah yang sesuai dengan izin yang diberikan,” terangnya.

Dari satu peringatan ke peringatan lainnya jaraknya adalah 14 hari. Pada 3 kali kesempatan itu, pemilik lahan bisa menyiapkan master plan atau rencana pengelolaan lahan sesuai hak atas pengelolaannya, HGU, HGB, atau HPL. Rencana tersebut bisa berupa berkebun, dibangun rumah, dibangun pabrik, hingga area wisata.

Apabila sudah jelas ada tujuannya dalam jangka waktu tertentu, lahan tersebut aman dan tidak akan diambil negara. Jika yang terjadi sebaliknya, pemilik tidak merespons dan tidak memiliki rencana apa pun, setelah peringatan ketiga, tanah akan diambil negara.

Dalam PP tersebut disebutkan, tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Nantinya, tanah yang termasuk dalam TCUN bisa digunakan untuk beberapa hal berikut.

a. reforma agraria;

b. proyek strategis nasional;

c. Bank Tanah;

d. cadangan negara lainnya; dan

e. kepentingan tertentu yang ditetapkan Menteri, seperti dikutip dari detikProperti, Sabtu (7/3/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: detikProperti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *