SUBULUSSALAM, 21 April 2026 – Kondisi keuangan Pemerintah Kota Subulussalam yang mengalami defisit hingga sekitar Ratusan milyar kini memasuki fase krusial. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan defisit yang melampaui ambang batas regulasi, puluhan kontraktor melakukan aksi dengan menyegel sejumlah kantor dinas di lingkungan pemerintah kota.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarnya pekerjaan proyek Tahun Anggaran (TA) 2023–2024 yang hingga kini masih tertunggak. Sejumlah kantor dinas dipalang sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian kewajiban pemerintah kepada pihak rekanan.
Para kontraktor menilai, keterlambatan pembayaran bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius terganggunya arus kas daerah. Beberapa dari mereka mengaku mengalami tekanan finansial akibat kewajiban kepada pekerja dan pemasok yang belum dapat diselesaikan.
Menariknya, dalam aksi tersebut, kantor Dinas Syariat Islam tidak ikut disegel karena berada dalam kompleks Masjid Agung. Hal ini menunjukkan bahwa aksi tetap mempertimbangkan aspek etika dan nilai lokal.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa defisit anggaran tidak lagi sekadar angka dalam dokumen, tetapi sudah berdampak langsung pada dunia usaha dan stabilitas ekonomi lokal.
Secara umum, defisit dalam skala besar seperti yang terjadi di Subulussalam tidak muncul dalam satu periode anggaran saja. Ia biasanya merupakan akumulasi dari berbagai faktor, seperti perencanaan anggaran yang tidak realistis,pendapatan daerah yang tidak mencapai target,belanja daerah yang melampaui kemampuan fiskal,hingga kebijakan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif pada periode sebelumnya.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan publik, apakah adil jika seluruh kondisi ini dibebankan kepada pemerintahan yang sedang berjalan?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Secara administratif, pemerintahan saat ini memang bertanggung jawab menjalankan dan menata keuangan daerah. Namun secara historis, beban defisit bisa saja merupakan “warisan kebijakan” dari pemerintahan sebelumnya bersama lembaga legislatif.
Dalam sistem penganggaran daerah, setiap APBK disusun dan disahkan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK Subulussalam. Artinya, jika terjadi kesalahan dalam perencanaan atau pengendalian anggaran, maka tanggung jawabnya bersifat kolektif.
Namun demikian, pemerintahan saat ini tidak bisa hanya berposisi sebagai penerima warisan masalah. Publik menuntut langkah konkret, seperti:
-Transparansi kondisi keuangan riil,
-Penyusunan skala prioritas pembayaran,
-Evaluasi proyek dan belanja yang tidak mendesak,
-Serta upaya pemulihan fiskal secara bertahap.
Aksi penyegelan kantor dinas oleh kontraktor merupakan sinyal kuat menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Jika kondisi ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa meluas:
-Menurunnya minat kontraktor mengikuti tender proyek,
-Terhambatnya pembangunan daerah,
-Hingga terganggunya roda ekonomi masyarakat.
Situasi ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di Subulussalam untuk melakukan pembenahan serius. Bukan hanya soal mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana memastikan kesalahan serupa tidak terulang.
Pemerintah daerah dan DPRK perlu duduk bersama, membuka data secara transparan, dan menyusun langkah penyelamatan fiskal yang terukur dan dapat diawasi publik.
Defisit ratusan miliar dan aksi penyegelan kantor dinas oleh kontraktor merupakan dua sisi dari persoalan yang sama, lemahnya tata kelola keuangan daerah.
Menyalahkan satu pihak saja tidak akan menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah tanggung jawab bersama, transparansi, dan keberanian mengambil langkah korektif.
Subulussalam kini berada di persimpangan antara memperbaiki keadaan atau semakin terjebak dalam krisis yang berkepanjangan.
[dedi]










