HUKUM  

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun  Penjara dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Aktor Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang putusan kasus dugaan peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.

Majelis Hakim menyatakan Ammar Zoni bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahna Sulistyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta, Kamis.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tim hukum telah sepakat untuk langsung mengambil langkah hukum banding jika vonis tidak sesuai dengan isi pleidoi.

Selain Ammar Zoni, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.

Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Sidang vonis ini turut menjadi perhatian publik, mengingat Ammar Zoni merupakan figur publik yang cukup dikenal di industri hiburan Tanah Air

Sidang dihadiri oleh adiknya, Aditya Zoni, dan Panji terlihat mengikuti proses sidang dengan raut muka sedih dan sempat dikabarkan drop jelang sidang.

[Risdiana/Jgd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *