JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa dirinya tidak akan menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak selama periode kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kata Menkeu, kebijakan tax amnesty baru akan diberlakukan jika sudah ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5).
Penegasan itu disampaikan Purbaya setelah muncul polemik usai Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan terkait rencana penelusuran terhadap peserta PPS yang dianggap belum sepenuhnya mengungkap harta.
Menkeu Purbaya mengaku perlu memberikan klarifikasi langsung agar dunia usaha dan masyarakat tidak semakin resah.
Bendahara Negara ini juga menjelaskan, Indonesia sejauh ini telah dua kali melaksanakan program tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak perlu kembali membuka program serupa.
“Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” jelasnya.
Lebih lanjut Purbaya bahkan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga komunikasi agar tidak memunculkan keresahan di dunia usaha.
Menurut dia, sejumlah pengumuman perpajakan belakangan kerap memicu kesimpangsiuran di masyarakat.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan, pemerintah tetap akan mengejar wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty atau yang tidak menjalankan komitmen tertentu dalam program tersebut, seperti kewajiban repatriasi aset.
“Kecuali ada komitmen atau janji yang belum dijalankan, itu yang akan kita kejar,” ujarnya.
Sumber: pasardana












