DSI Perlu Dijalankan Secara Selektif dan Bertahap

Foto: Penandatanganan Perubahan Status PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi BUMN (Persero), Senin (25/5/2026). (Tangkapan layar instagram)

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, tanggal 20 Mei 2026 lalu, anggota Komisi Energi DPR RI Periode 2019-2024, Mulyanto berharap peran PT. Danantara Sumberdaya Indonesia selaku eksportir tunggal komoditas SDA ke luar negeri dijalankan secara bertahap untuk menjaga stabilitas sistem yang sudah berjalan selama ini.

“Pemerintah perlu memberikan kewenangan implementasi penguasaan ekspor itu secara bertahap dan berbasis pada penguatan kapasitas negara,” kata Mulyanto kepada media ini, Senin (8/6).

Menurut Mulyanto kontrol negara atas ekspor komoditas SDA termasuk penentuan harga ekspor, tidak cukup dengan hanya mengandalkan kewenangan regulasi, tetapi juga membutuhkan sistem data yang kuat, SDM profesional, teknologi digital yang memadai, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Kita tidak ingin semangat memperkuat peran negara justru terhambat oleh keterbatasan kapasitas kelembagaan. Soal governance ini menjadi sangat penting. Faktor ini yang akan menentukan sukses atau tidaknya DSI,” tambahnya.

Negara yang kuat, kata Mulyanto, bukanlah negara yang mengendalikan seluruh transaksi secara langsung, melainkan negara yang mampu mengawasi, mengatur, dan memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan secara adil, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Kita tidak malah terjadi sebaliknya, muncul rente baru di dalam badan ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Mulyanto pembentukan DSI hendaknya dipandang sebagai proses transformasi yang memerlukan tahapan yang matang. Dengan pendekatan yang selektif, bertahap, serta didukung penguatan kapasitas negara dan tata kelola yang baik, tujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dapat dicapai tanpa mengorbankan iklim investasi, keberlanjutan hilirisasi, dan daya saing Indonesia di pasar global.

Sehingga, upaya ini menjadi langkah strategis yang dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta menutup berbagai potensi kebocoran dalam tata niaga komoditas sumber daya alam Indonesia.

Mulyanto juga melihat, bahwa Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir Nickel Pig Iron (NPI), perusahaan yang telah memiliki kontrak dengan pemerintah, melakukan investasi, divestasi, serta pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Ini membuktikan bahwa pemerintah mengambil pendekatan yang lebih realistis dan terukur. Negara ingin memperkuat pengendalian, tetapi tidak mengabaikan stabilitas investasi dan keberlanjutan hilirisasi nasional.

Namun demikian, tetap harus dipastikan bahwa pemberian berbagai fasilitas dan pengecualian tersebut tidak menjadi celah baru bagi praktik under invoicing, transfer pricing, maupun kebocoran penerimaan negara, seperti dikutip dari parlementaria.com, Senin [8/6/2026] sore.

[nug/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *