UMKM Gulung Tikar Bukan karena Kalah Mutu, tapi Banjir Impor

Foto ilustrasi

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am meminta Kementerian Perdagangan memperkuat pengamanan pasar dalam negeri agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu bertahan di tengah derasnya arus barang impor.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, banyak UMKM, khususnya di sektor konveksi, mengalami penurunan usaha, bahkan gulung tikar bukan karena kualitas produknya kalah bersaing, melainkan akibat membanjirnya produk impor di pasar domestik.

“Bagaimana UMKM Kita sekarang harus berjuang begitu keras agar mereka bisa survive tapi nyatanya banyak sekali hari ini UMKM yang gulung tikar bukan karena kualitas konveksinya tidak bagusa, bukan karena kualitas barangnya tidak bersaing dengan barang-barang impor, tidak. Tapi karena begitu dahsyatnya banjir produk-produk impor yang seperti tidak ada proteksi dari Menteri Perdagangan,” tegas Mufti.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kondisi tersebut menjadi ironi, mengingat banyak produk konveksi dalam negeri yang justru dipercaya oleh merek-merek internasional. Ia mencontohkan salah satu perusahaan di daerah pemilihannya di Probolinggo yang memproduksi pakaian untuk merek global.

“Kalau bapak lihat brand-brand di luar misalnya gak usah jauh-jauh Uniqlo misalnya Pak, kalau Bapak buka dalamnya itu produk Indonesia. Bahkan salah satunya di dapil kami di Probolinggo itu ada salah satu produk yang dia harus dikirim di ekspor tapi tidak boleh pakai nama Uniqlo, kemudian dari sana di-brand pakai Uniqlo. Artinya apa? Berkaca dari ini artinya produk kita sebenarnya berkualitas, mampu berkompetisi,” ujarnya.

Karena itu, Mufti meminta Kementerian Perdagangan menjelaskan langkah nyata yang telah dilakukan untuk melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor. Ia meminta data mengenai jumlah barang impor yang telah ditindak beserta perusahaan yang dikenai sanksi selama Januari hingga Juni 2026.

“Selama bulan Januari hingga bulan Juni 2026 ini Pak Menteri sudah berapa produk yang impor ke Indonesia yang sudah bapak mencekal, kemudian langkahnya apa yang bapak lakukan, kami ingin tahu nama perusahaannya apa dan berapa nilai dari barang itu,” katanya.

Selain perlindungan pasar dalam negeri, Mufti juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas ekspor nasional. Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya memperluas pasar ekspor, tetapi juga harus mampu meningkatkan nilai tambah produk yang dijual ke luar negeri.

“Harapan kami bukan hanya soal perluasan pasar ekspor tapi soal kualitas ekspor Pak. Kita tahu bahwa di tempat kami juga ada ekspor kopi tapi dalam bentuk green coffee Pak, yang itu harganya hanya Rp80.000 per kilo. Kemudian setelah diolah di luar negeri diimpor kembali ke Indonesia dalam bentuk specialty coffee dijual dengan harga jutaan. Apakah kemudian kita tidak punya kompetensi untuk meng-upgrade kualitas kopi kita? Bisa sebenarnya,” ujar Mufti.

Dalam kesempatan tersebut, Mufti turut menyoroti kondisi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce. Ia menilai para pelaku UMKM digital kini menghadapi berbagai kebijakan yang semakin memberatkan, mulai dari besarnya potongan biaya hingga proses pencairan dana yang dinilai tidak berpihak kepada penjual.

Menurutnya, pemerintah perlu hadir memberikan perlindungan kepada para pedagang online dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

“Kami minta mulai hari ini dibentuk kanal pengaduan bagi mereka yang tertindas oleh e-commerce yang sekarang semakin ngawur menginjak-injak rakyat kita Pak, karena kalau enggak ini mati teman-teman kita yang jualan di pasar secara fisik sudah mati, jangan sampai kemudian yang sekarang survive melalui online juga gulung tikar gara-gara persoalan ini,” tegasnya.

Mufti juga meminta Kementerian Perdagangan mengadvokasi berbagai kebijakan yang dinilai membebani pelaku UMKM digital, termasuk persoalan perpajakan di platform e-commerce. Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh kebijakan perdagangan berpihak kepada pelaku usaha kecil agar UMKM tetap mampu berkembang dan menjadi penggerak ekonomi nasional.

Sumber: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *