Energi  

Kunjungan Kerja Komisi XII di Jawa Barat, Cornelis Bahas Listrik hingga Lahan Eksplorasi Migas

JAWA BARAT, KINERJAEKSELEN.co – Anggota Komisi XII sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., melakukan kunjungan kerja bersama Komisi XII DPR RI ke Provinsi Jawa Barat pada Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan ketahanan energi nasional, khususnya sektor minyak dan gas bumi (migas) serta keandalan sistem kelistrikan nasional.

Dalam rapat bersama PT PLN (Persero), PT Pertamina, SKK Migas, dan para pemangku kepentingan terkait, Komisi XII memperoleh pemaparan mengenai kondisi pasokan energi, tantangan operasional, hingga upaya menjaga keandalan listrik di wilayah Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut, Cornelis menyoroti dua persoalan utama. Pertama, terkait keandalan sistem kelistrikan yang belakangan ini masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah. Kedua, mengenai kendala pengadaan lahan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi.

Mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode itu meminta penjelasan langsung kepada PLN mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga keandalan pasokan listrik, termasuk persoalan ketersediaan dan kualitas batu bara sebagai bahan bakar pembangkit.

“Bagaimana persoalan batu bara yang dihadapi oleh PLN? Apa yang menjadi kendala sehingga memengaruhi keandalan pasokan listrik?” tanya Cornelis.

Menanggapi hal tersebut, PLN Pusat bersama PLN UID Jawa Barat menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama adalah standar kualitas batu bara yang ditetapkan pemerintah belum selalu dapat dipenuhi oleh seluruh pemasok. Selain itu, distribusi batu bara juga menghadapi kendala teknis karena masih terdapat sejumlah wilayah dengan akses jalan yang sulit dilalui sehingga menghambat proses pengangkutan.

Selain isu kelistrikan, Cornelis juga menyoroti persoalan pengadaan lahan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi. Menurutnya, sejumlah wilayah yang memiliki potensi migas berada di kawasan persawahan yang telah lama dikelola masyarakat sehingga memerlukan penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga.

“Kalau memang lokasi eksplorasi berada di lahan persawahan masyarakat, maka jangan diputuskan sepihak. Duduk bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang berkepentingan. Semua proses harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak masyarakat terlindungi dan pembangunan tetap berjalan,” tegas Cornelis.

Ia menambahkan, apabila kegiatan tersebut termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau pembangunan untuk kepentingan umum, proses pengadaan tanah tetap harus dilakukan melalui musyawarah, pemberian ganti kerugian yang layak, dan perlindungan hak masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Cornelis, pembangunan sektor energi merupakan kepentingan nasional yang harus didukung. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Pembangunan harus memberi manfaat bagi semua pihak. Negara memperoleh ketahanan energi, investasi tetap berjalan, tetapi masyarakat juga mendapatkan perlindungan hukum dan kompensasi yang adil. Karena itu, seluruh perhitungannya harus dilakukan secara matang,” pungkasnya.

Sumber:Sopian Lubis, S.H., M.H Staf Ahli Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran DPR RI Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H.

Editor: Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *