Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Apa yang terjadi ketika rekening berisi uang pribadi dan donasi masyarakat untuk sebuah aksi tiba-tiba tidak dapat digunakan, lalu beberapa hari kemudian kembali diaktifkan setelah polemik meluas hingga DPR?
Kasus rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menunjukkan bahwa persoalannya jauh melampaui Rp80,9 juta yang tersimpan di dalam rekening tersebut.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri akhirnya mengaktifkan kembali rekening itu setelah kepolisian menyatakan penelusuran telah selesai.
Polisi menjelaskan penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tidak melanggar hukum dan dapat berlangsung maksimal lima hari kerja.
Rekening memang sudah kembali aktif.
Akan tetapi, persoalan tata kelolanya belum selesai. Kasus ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih mahal bagi industri perbankan: kepercayaan nasabah bahwa akses terhadap uang mereka hanya dapat dibatasi melalui hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bank Wajib Patuh, tetapi Harus Ada Due Process
Bank tentu tidak berdiri di luar hukum. Dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, bank wajib menjalankan permintaan aparat penegak hukum.
Dalam kasus AMPB, kepolisian menyebut penundaan transaksi mengacu antara lain pada ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sementara penelusuran juga dikaitkan dengan ketentuan pencegahan pencucian uang.
Namun kewajiban mematuhi hukum tidak boleh berubah menjadi kepatuhan administratif tanpa kontrol.
Bank tetap harus memastikan siapa yang meminta tindakan, kewenangan hukumnya, konteks perkara, kelengkapan dokumen, jenis pembatasan dan berapa lama tindakan berlaku.
Ini artinya, prinsip kehati-hatian perbankan bukan hanya menjaga kredit agar tidak macet.
Prinsip tersebut juga harus memastikan hak nasabah tidak dibatasi tanpa prosedur hukum yang jelas.
Nasabah juga tidak boleh dibiarkan dalam ruang gelap. Memang terdapat informasi yang tidak dapat dibuka karena kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Akan tetapi, harus ada mekanisme yang memungkinkan nasabah mengetahui status rekeningnya, otoritas yang bertanggung jawab sejauh dapat diinformasikan, berapa lama pembatasan berlaku, dan bagaimana mengajukan keberatan.
Dalam kasus ini OJK bahkan menyatakan sedang melakukan pendalaman dan menegaskan akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan.
Tanggung jawab juga harus jelas. Jika permintaan berasal dari aparat, dasar substantif pembatasan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh aparat.
Bank bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur perbankan. OJK bertanggung jawab memastikan tata kelola dan perlindungan konsumen berjalan.
Risiko Terbesarnya Justru Kepercayaan
Apakah seruan memindahkan dana dari Bank Mandiri dapat mengguncang bank tersebut?
Secara fundamental, belum.
Per Juni 2026, Bank Mandiri mencatat DPK bank only sekitar Rp1.710 triliun, tumbuh 17,1 persen secara tahunan, sementara kredit mencapai Rp1.592 triliun, tumbuh 19,9 persen.
Dengan skala tersebut, perpindahan dana sebagian nasabah ritel belum otomatis menciptakan masalah likuiditas.
Namun risiko reputasi tidak boleh diremehkan. Perbankan pada dasarnya menjual kepercayaan.
Ketika nasabah mulai mempertanyakan apakah akses terhadap uangnya dapat dihentikan karena alasan yang tidak dipahaminya, masalah tersebut telah bergerak dari persoalan operasional menuju persoalan reputasi.
Reputasi bahkan dapat bergerak lebih cepat daripada neraca.
Media sosial dapat mengubah satu kasus individual menjadi pertanyaan kolektif mengenai keamanan dana nasabah.
Meski demikian, terlalu jauh jika polemik ini langsung disebut sebagai ancaman bank run.
Data OJK per Juni 2026 menunjukkan DPK industri perbankan mencapai sekitar Rp10.282 triliun, tumbuh 10,21 persen yoy.
Rasio Alat Likuid terhadap DPK berada pada 23,08 persen, jauh di atas ambang 10 persen, Liquidity Coverage Ratio mencapai 182,75 persen, sedangkan CAR berada pada 23,70 persen.
Sistem perbankan nasional masih memiliki bantalan likuiditas dan modal yang kuat.
Jika nasabah memindahkan dana dari Bank Mandiri ke BCA atau bank besar lainnya, pada tahap awal yang terjadi hanyalah redistribusi DPK antarbank, bukan keluarnya uang dari sistem perbankan.
Persoalan baru menjadi serius apabila perpindahan tersebut berlangsung besar, cepat dan persisten.
Bank yang kehilangan dana murah harus mencari pendanaan pengganti dengan biaya lebih mahal. Cost of fund meningkat, margin dapat tertekan dan kompetisi deposito menjadi lebih agresif.
Jika ketidakpercayaan kemudian menjalar ke bank lain, barulah risiko reputasi dapat berkembang menjadi risiko stabilitas.
Jangan Biarkan Kepercayaan Menjadi Korban
Kasus ini lebih sensitif karena Bank Mandiri merupakan bank BUMN.
Masyarakat tidak boleh memperoleh kesan bahwa bank milik negara dapat menjadi perpanjangan kepentingan politik.
Sebaliknya, bank juga tidak boleh menolak permintaan aparat yang sah hanya karena takut terhadap tekanan publik.
Garis pemisahnya adalah due process of law.
Oleh karena itu, pengaktifan kembali rekening Supriyono pada 26 Agustus tidak boleh menjadi akhir evaluasi.
OJK dan DPR perlu memastikan adanya standar yang tegas mengenai dokumentasi kewenangan, batas waktu pembatasan, mekanisme review, pemberitahuan kepada nasabah sejauh tidak mengganggu proses hukum, serta jalur keberatan yang cepat.
Rp80,9 juta tentu sangat kecil dibandingkan DPK Bank Mandiri sebesar Rp1.710 triliun. Namun persoalannya memang bukan Rp80,9 juta.
Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan.
Sebab ketika masyarakat menyimpan uang di bank, mereka juga menitipkan keyakinan bahwa hak atas uang tersebut hanya dapat dibatasi melalui hukum yang jelas, prosedur yang benar, dan kekuasaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.











