Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Jika hampir setiap tahun penyaluran LPG 3 kilogram melampaui kuota, apakah masalahnya benar-benar karena rakyat terlalu banyak menggunakan gas bersubsidi, atau justru karena sistem subsidi kita belum mampu membedakan siapa yang berhak dan siapa yang seharusnya membayar harga pasar?
Pertanyaan itu kembali relevan setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM pada 26 Agustus 2026.
Dirjen Migas Laode Sulaeman menyebut penyaluran LPG 3 kg tahun ini diproyeksikan mencapai sekitar 8,67 juta metrik ton, atau 108,46 persen dari kuota APBN sebesar 8 juta ton.
Masalahnya, ini bukan kejadian satu tahun. Realisasi LPG 3 kg pada 2024 mencapai sekitar 8,23 juta ton. Pada 2025 realisasinya naik menjadi sekitar 8,52 juta ton. Polanya jelas: konsumsi terus bergerak di atas atau sangat dekat dengan kuota.
Ini artinya, persoalan LPG 3 kg bukan sekadar soal volume, tetapi persoalan desain subsidi dan tata kelola distribusi.
Pemerintah kini berencana memperbaiki targeting dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN, termasuk pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.
Niat memperbaiki targeting tentu benar.
Akan tetapi, desil tidak boleh dijadikan satu-satunya pintu untuk menentukan siapa yang boleh membeli LPG bersubsidi.
BPS sendiri pada Agustus 2026 menegaskan bahwa desil dalam DTSEN merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran tunggal pendapatan dan bukan pula daftar otomatis penerima program.
Di sinilah pemerintah harus berhati-hati.
Keluarga pekerja dengan empat atau lima anggota rumah tangga di kota besar bisa saja masuk desil relatif tinggi karena memiliki sepeda motor, rumah layak, atau karakteristik aset tertentu.
Akan tetapi, pendapatan mereka juga terbebani biaya kontrakan atau cicilan rumah, pendidikan anak, transportasi, dan kebutuhan pangan.
Apakah mereka otomatis tidak layak memperoleh LPG 3 kg?
Sebaliknya, masuk dalam desil rendah juga tidak otomatis menjamin LPG yang dibeli benar-benar digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Desil dapat menjadi salah satu informasi, tetapi tidak seharusnya menjadi hakim tunggal subsidi energi.
LPG berbeda dengan bantuan sosial tunai. Kebutuhan energi rumah tangga dipengaruhi jumlah anggota keluarga, lokasi, akses energi alternatif, hingga karakter usaha mikro.
Jika persoalan energi dipaksakan mengikuti satu indikator kesejahteraan, pemerintah berisiko melakukan kesalahan desain kebijakan.
Lebih penting lagi, kebocoran LPG tidak hanya terjadi pada konsumen rumah tangga. Pemerintah selama ini juga menghadapi pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi, penimbunan, penjualan kepada kelompok tidak berhak, distribusi lintas wilayah, hingga penggunaan LPG 3 kg oleh usaha yang sebenarnya tidak layak menerima subsidi.
Oleh karena itu, membenahi LPG tidak cukup hanya dengan bertanya, “Anda desil berapa?”
Pemerintah sebenarnya telah memiliki modal berupa pendataan berbasis NIK dan sistem transaksi di pangkalan. Infrastruktur itu harus dikembangkan menjadi targeting berlapis.
Pertama, identitas konsumen diverifikasi melalui NIK. Kedua, penerima dibedakan antara rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Ketiga, sistem membaca pola konsumsi.
Satu keluarga yang membeli LPG dalam jumlah wajar tentu berbeda dengan satu NIK yang melakukan pembelian berkali-kali dalam waktu sangat pendek. Usaha mikro juga tidak bisa disamakan dengan rumah tangga karena kebutuhan energinya berbeda.
Dengan demikian, pengawasan harus melihat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, untuk apa digunakan, dan apakah pola transaksinya masuk akal.
Dimensi fiskalnya juga besar. Dalam APBN 2026, subsidi LPG 3 kg mencapai puluhan triliun rupiah dan outlook-nya bergerak mendekati Rp90 triliun. Pemerintah tentu wajib memastikan subsidi sebesar itu tidak dinikmati kelompok mampu.
Akan tetapi, efisiensi fiskal jangan diperoleh dengan menciptakan exclusion error, yaitu orang yang sebenarnya membutuhkan justru dikeluarkan hanya karena salah klasifikasi data.
Pendekatan yang lebih aman adalah memulai dari kelompok yang jelas tidak berhak.
Rumah tangga berdaya beli sangat tinggi, hotel, restoran besar, usaha menengah dan besar, serta kegiatan komersial yang semestinya menggunakan LPG nonsubsidi harus benar-benar dikeluarkan dari sistem.
Dengan kata lain, pemerintah sebaiknya menggunakan negative targeting terhadap kelompok yang jelas tidak layak menerima subsidi, bukan sekadar menetapkan batas desil tertentu lalu mengeluarkan jutaan rumah tangga secara administratif.
Pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam menentukan kebutuhan riil. Struktur konsumsi LPG Jakarta tentu berbeda dengan daerah pertanian, kawasan wisata, wilayah industri, atau daerah yang telah memiliki jaringan gas rumah tangga.
Mekanisme keberatan juga harus tersedia. Jika NIK seseorang ditolak atau klasifikasinya tidak sesuai kondisi nyata, koreksi data harus cepat. Masyarakat tidak mungkin diminta menunggu berminggu-minggu ketika kebutuhan memasak berlangsung setiap hari.
Membengkaknya penyaluran LPG 3 kg memang harus dikendalikan. Akan tetapi, jangan sampai pemerintah sekadar mengganti subsidi terbuka menjadi subsidi berbasis desil.
DTSEN penting. Desil juga berguna. Akan tetapi, keduanya harus dipakai sesuai fungsi.
Reformasi LPG 3 kg seharusnya menggabungkan validasi NIK, klasifikasi penerima, pengendalian volume konsumsi, serta pengawasan digital terhadap agen dan pangkalan. Desil cukup menjadi salah satu variabel, bukan penentu tunggal.
Tujuan reformasi subsidi bukan membuat sebanyak mungkin rakyat keluar dari subsidi. Tujuannya adalah memastikan subsidi tidak dinikmati mereka yang tidak berhak, tanpa mencabut akses energi dari mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika pemerintah hanya mengejar angka kuota, kebijakan mungkin terlihat lebih rapi di APBN. Akan tetapi, belum tentu lebih adil di dapur rakyat.









