JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co —Perjuangan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan massa akhirnya membuahkan hasil. Mereka diterima pimpinan DPR Kamis (27/8/2026).
Botok bersama sejumlah rekannya mengikuti jalannya Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027
Masuknya Botok Cs ke gedung DPR merupakan hasil komunikasi dan negosiasi dengan tim negosiator DPR yang telah berlangsung sejak Rabu (26/8) malam. Botok mengatakan pihaknya mendapat kesempatan untuk masuk dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan DPR.
Audiensi tersebut membawa dua tuntutan utama AMPB, yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Sebelumnya, Botok menegaskan aksi AMPB tidak bertujuan membuat kerusuhan dan fokus pada agenda pemberantasan korupsi.
Meski telah diterima pimpinan DPR dan mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi. Botok berharap tuntutan yang dibawa dari masyarakat dapat benar-benar didengar dan direalisasikan oleh para wakil rakyat.
“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan,” kata Botok.
Dasco Siap Mengundurkan Diri
Dalam audensi tersebut pimpinan DPR akan terus menggodok RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026 RUU tersebut sudah diketok.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak diketok pada rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP).
Audiensi digelar di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026. Hadir dalam audiensi itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
Dasco mengatakan, pimpinan DPR telah berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dia mengatakan tidak masalah untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” sambungnya.
[nug/rel]












