Jakarta, KINERJAEKSELEN.co – Anggota Badan Anggaran DPR RI, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., menemui Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa seusai Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI mengenai penetapan postur sementara Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027, berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan bersama Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Menteri Hukum RI, serta Gubernur/Deputi Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
Dalam pertemuan singkat tersebut, Cornelis secara khusus kembali mempertanyakan penyelesaian persoalan Transfer ke Daerah (TKD) yang berimplikasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini membebani kemampuan fiskal bagi sejumlah pemerintah daerah.
Persoalan tersebut bukan kali pertama disuarakan Cornelis. Ketika masih bertugas di Komisi II DPR RI, Cornelis menjadi bagian dari pembahasan penyelesaian tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PNS maupun PPPK. Sejak saat itu, ia menegaskan pemerintah pusat tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap konsekuensi kebijakan tersebut.
Bahkan dalam kebijakan fiskal 2021, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memperhitungkan kebutuhan pembayaran PPPK dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer kepada pemerintah daerah.
Karena itu, Cornelis mempertanyakan mengapa dalam perkembangannya beban pembayaran PPPK justru menjadi persoalan fiskal bagi sejumlah pemerintah daerah
“Waktu saya di Komisi II, ini sudah kita bicarakan. Pemerintah pusat harus membantu melalui DAU. Jangan kemudian orangnya diangkat karena kebijakan pemerintah, tetapi daerah dibiarkan menanggung beban fiskalnya sendiri,” kata Cornelis.
Cornelis sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa persoalan PPPK tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan belanja pegawai daerah. Menurutnya, terdapat tanggung jawab pemerintah pusat untuk memastikan setiap kebijakan nasional mengenai penataan tenaga non-ASN diikuti dengan kemampuan pembiayaan yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengatakan kebijakan yang dipersoalkan Cornelis berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Bukan saya menterinya,” ujar Purbaya kepada Cornelis.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah saat ini telah menangani persoalan sebelum kepemimpinannya tersebut dan penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.
“Mulai Januari 2027 persoalan PPPK akan ditangani secara bertahap oleh pemerintah pusat, sehingga ke depan beban tersebut diharapkan tidak lagi mengganggu fiskal daerah,” kata Purbaya dalam percakapannya dengan Cornelis.
Arah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah disampaikan sebelumnya. Pemerintah menyiapkan sekitar Rp31 triliun untuk skema pengalihan dan penataan PPPK tertentu pada 2027, termasuk upaya menarik pembiayaan PPPK paruh waktu tertentu ke pemerintah pusat. Menteri Keuangan juga memastikan kebijakan tersebut telah diperhitungkan agar tidak mengganggu keberlanjutan fiskal APBN 2027.
Cornelis menyambut komitmen tersebut, tetapi menegaskan bahwa yang terpenting adalah realisasi kebijakan, bukan sekadar perubahan skema di atas kertas.
“Yang kita tunggu tentu pelaksanaannya. Jangan sampai pemerintah daerah harus memilih antara membayar pegawai dengan menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Cornelis.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Barat tersebut, daerah dengan kemampuan fiskal terbatas akan menghadapi tekanan yang jauh lebih berat apabila PPPK dibebankan ke daerah tanpa dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat.
Cornelis menilai persoalan ini harus dilihat dalam kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah. Kebijakan nasional mengenai aparatur negara harus disertai dengan desain pembiayaan yang jelas agar APBD tetap memiliki ruang untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya.
Sumber; Sopian Lubis, S.H., M.H Staf Ahli Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran DPR RI Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H.
Editor: Man












