Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta *)
Bagaimana jika pemerintah ingin memperkuat koperasi desa dengan cara mengalirkan gaji PNS dan dana pensiun melalui koperasi?
Sekilas gagasannya menarik.
Koperasi memperoleh transaksi, masyarakat mendapatkan pilihan layanan keuangan lebih dekat, dan uang diharapkan lebih banyak berputar di desa.
Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar harus diajukan: apakah gaji pegawai negeri dan uang pensiun memang instrumen yang tepat untuk membangun model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena wacana ini bergerak cukup cepat.
Pada 8 Oktober 2026, Kementerian Koperasi menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah dan menjelaskan bahwa yang sedang diupayakan adalah menjadikan koperasi sebagai mitra pembayaran seperti PT Pos dan perbankan.
Enam hari kemudian, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan penyaluran gaji PNS melalui koperasi sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Mekanismenya sendiri belum dijelaskan secara rinci.
Justru ketidakjelasan mekanisme itulah yang harus menjadi perhatian publik.
Saya mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Akan tetapi, ada garis yang harus dijaga.
Kopdes seharusnya mengejar ASN dan pensiunan sebagai konsumen karena kualitas pelayanan dan manfaat ekonominya, bukan mengejar gaji dan dana pensiun mereka sebagai sumber transaksi yang dijamin negara.
Gaji dan Pensiun Bukan Dana Eksperimen
Kita harus membedakan antara koperasi sebagai agen layanan pembayaran dengan koperasi sebagai lembaga yang menerima atau menguasai dana sebelum diteruskan kepada penerima.
Kalau Kopdes hanya menjadi agen bank, persoalannya relatif lebih sederhana.
Dana tetap berada dalam rekening dan sistem perbankan, sedangkan koperasi menyediakan layanan di tingkat desa seperti tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya.
Model seperti ini bahkan sudah memiliki kerangka yang cukup jelas melalui Laku Pandai.
OJK mendefinisikan Laku Pandai sebagai layanan perbankan melalui kerja sama bank dengan agen, dan badan hukum seperti koperasi dapat menjadi agen setelah memenuhi persyaratan serta melalui uji kelayakan bank.
Akan tetapi, persoalannya menjadi sama sekali berbeda apabila koperasi menjadi intermediary dana gaji dan pensiun.
Gaji ASN bukan sekadar angka dalam sistem pembayaran.
Ia membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, makanan, listrik dan berbagai kebutuhan rumah tangga.
Dana pensiun bahkan lebih sensitif karena banyak penerimanya merupakan kelompok lanjut usia yang membutuhkan kepastian pembayaran untuk biaya hidup dan kesehatan.
Skalanya juga sangat besar.
Data BKN yang dikutip pemerintah pada Oktober 2026 menunjukkan jumlah ASN mencapai sekitar 6,7 juta orang.
Sementara PT Taspen mencatat sekitar 3,28 juta peserta pensiun dari 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026.
Taspen telah memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan.
Ini artinya, pemerintah sedang berbicara mengenai sistem yang menyentuh nafkah jutaan rumah tangga.
Kesalahan satu hari dalam proses administrasi mungkin terlihat kecil bagi birokrasi.
Bagi keluarga ASN atau pensiunan, keterlambatan satu hari dapat berarti cicilan jatuh tempo, obat tidak terbeli, atau kebutuhan sehari-hari tertunda.
Oleh karena itu, toleransi terhadap kegagalan harus sangat rendah.
Tata Kelola Tidak Bisa Datang Belakangan
Risiko terbesar dari gagasan ini bukan sekadar apakah koperasi mampu melakukan transfer uang.
Persoalan yang jauh lebih besar adalah apakah tata kelola, sistem pengawasan, manajemen risiko, perlindungan data, keamanan siber, likuiditas, mekanisme pengaduan dan pertanggungjawabannya sudah setara dengan risiko yang hendak diambil.
Kondisi KDKMP sendiri masih sangat beragam.
Pada 15 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut 10.070 KDKMP telah beroperasi dan sekitar 28 ribu telah memiliki gedung.
Angka tersebut menunjukkan kemajuan.
Namun gedung bukanlah tata kelola.
Sebuah koperasi dapat memiliki kantor, pengurus, komputer dan papan nama, tetapi belum tentu memiliki sistem pengendalian internal yang mampu menangani jutaan transaksi keuangan dengan tingkat keamanan seperti lembaga keuangan formal.
Di sinilah pengawasan menjadi persoalan penting.
UU P2SK dan POJK Nomor 47 Tahun 2024 telah memberikan kerangka bahwa koperasi yang menjalankan kegiatan tertentu di sektor jasa keuangan harus memenuhi persyaratan dan, ketika masuk dalam kategori lembaga jasa keuangan, berada dalam perizinan serta pengawasan OJK.
Regulasi tersebut juga mengatur permodalan, kemampuan keuangan dan perlindungan konsumen.
Maka pemerintah tidak boleh membuat jalur khusus hanya karena KDKMP merupakan program prioritas.
Prinsipnya harus sederhana: risiko yang sama harus tunduk pada standar pengawasan yang sama.
Kalau bank diwajibkan memenuhi standar teknologi, keamanan, audit, modal, manajemen risiko dan perlindungan konsumen untuk menangani uang publik, koperasi yang masuk ke wilayah yang sama tidak boleh memperoleh standar lebih ringan hanya karena membawa nama program pemerintah.
Bank, BPD dan Kopdes: Mitra atau Kompetitor?
Kementerian Koperasi menyatakan kehadiran koperasi tidak dimaksudkan menggantikan bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah.
Niat tersebut baik.
Namun struktur insentif ekonomi tidak selalu mengikuti pernyataan kebijakan.
Jika aliran gaji ASN yang sebelumnya masuk melalui perbankan kemudian diarahkan ke kanal lain, pasti ada konsekuensi terhadap bisnis bank.
Bagi BPD khususnya, hubungan penggajian ASN daerah bukan sekadar aktivitas transfer gaji.
Rekening payroll menghasilkan dana pihak ketiga, transaksi, fee-based income, serta hubungan jangka panjang dengan nasabah yang kemudian dapat berkembang menjadi kredit konsumsi, KPR, tabungan dan produk keuangan lainnya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, bahkan pada 15 Oktober 2026 mengingatkan agar gaji PNS dan PPPK daerah tetap disalurkan melalui BPD dan koperasi ditempatkan sebagai mitra layanan.
Kekhawatirannya adalah perpindahan transaksi dapat menggerus dana murah yang selama ini menopang kegiatan BPD.
Maka persoalannya bukan apakah koperasi dan bank secara teoritis dapat hidup berdampingan.
Tentu bisa.
Pertanyaannya adalah bagaimana persaingannya dibentuk.
Kalau Kopdes memperoleh nasabah karena pelayanan lebih dekat, biaya lebih murah dan teknologi lebih sederhana, itu kompetisi yang sehat.
Namun bila transaksi berpindah karena keputusan administratif pemerintah, sementara infrastruktur KDKMP juga dibangun dengan dukungan negara, kompetisinya menjadi tidak simetris.
Kita harus membedakan competition by service dengan competition by government allocation.
Yang pertama mendorong inovasi.
Yang kedua berpotensi menciptakan pemenang melalui kebijakan.
PT Pos menghadapi persoalan serupa.
Selama ini kantor pos menjadi salah satu kanal penting bagi pembayaran pensiun, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan fisik.
Jika Kopdes kemudian masuk, kompetisi sebenarnya dapat memberi manfaat kepada konsumen.
Pensiunan mempunyai lebih banyak pilihan dan akses lebih dekat.
Namun sekali lagi, pilihan harus tetap berada pada konsumen.
Jangan sampai negara menentukan kanal, kemudian menyebutnya sebagai kompetisi.
Jangan Membuat Captive Market
Ada godaan kebijakan yang harus dihindari.
Pemerintah sedang membangun jaringan KDKMP dalam skala sangat besar.
Persoalan berikutnya tentu bagaimana membuat jaringan tersebut memperoleh omzet dan mampu bertahan.
Di sinilah gaji ASN dan dana pensiun terlihat sangat menarik.
Transaksinya besar, rutin, predictable dan relatif aman dari sisi permintaan.
Namun justru di sinilah kita harus berhati-hati.
Kalau koperasi membutuhkan aliran gaji pegawai pemerintah agar bisnisnya hidup, jangan-jangan yang bermasalah sebenarnya bukan kekurangan transaksi, melainkan model bisnis koperasinya.
Koperasi desa seharusnya tumbuh dari kebutuhan ekonomi desa itu sendiri.
Di daerah pertanian, koperasi mestinya mampu menyediakan pupuk dan sarana produksi, menjadi agregator hasil panen, menyediakan gudang, memperpendek distribusi dan meningkatkan posisi tawar petani.
Di sentra UMKM, koperasi dapat menyediakan pembiayaan, pengadaan bahan baku, logistik dan pemasaran bersama.
Di wilayah yang akses perbankannya terbatas, koperasi dapat menjadi agen keuangan.
Layanan keuangan dapat menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
Namun jangan dibalik sehingga layanan keuangan dan transaksi pemerintah justru menjadi mesin utama yang menghidupi koperasi.
Sebab risiko berikutnya adalah koperasi kehilangan karakter sebagai institusi ekonomi anggota dan perlahan berubah menjadi perpanjangan tangan distribusi program pemerintah.
Enam Syarat Sebelum Pemerintah Memutuskan
Sebelum keputusan diambil, pemerintah setidaknya harus menjawab persoalan mendasar mengenai desainnya.
Pertama, harus jelas apakah koperasi hanya berfungsi sebagai agen atau benar-benar menjadi lembaga perantara dana.
Kedua, harus ditentukan siapa regulator dan siapa yang bertanggung jawab apabila transaksi gagal.
Ketiga, standar keamanan digital, perlindungan data, audit dan likuiditas harus ditetapkan sebelum koperasi menerima transaksi, bukan setelah masalah terjadi.
Keempat, pemerintah harus menjamin kebebasan ASN dan pensiunan memilih kanal pembayaran.
Tidak boleh ada kewajiban menjadi anggota koperasi, kewajiban berbelanja di Kopdes, ataupun pemotongan otomatis yang tidak disetujui penerima.
Kelima, analisis dampak terhadap BPD, perbankan dan PT Pos harus dilakukan.
Negara jangan memperkuat satu institusi dengan cara melemahkan institusi lain yang juga mempunyai fungsi publik.
Keenam, kebijakan harus diuji secara terbatas terlebih dahulu.
Pilot project dapat dilakukan di sejumlah wilayah dengan indikator yang transparan: tingkat keberhasilan transaksi, biaya, kasus fraud, keterlambatan, kepuasan penerima, tambahan pendapatan koperasi, dan dampaknya terhadap ekonomi lokal.
Jangan mengukur keberhasilan hanya dari kalimat, “transaksi KDKMP mencapai sekian triliun rupiah.”
Kalau transaksi Rp10 triliun hanya dipindahkan dari bank ke koperasi, tidak otomatis tercipta nilai tambah Rp10 triliun.
Yang harus diukur adalah apakah biaya masyarakat turun, akses meningkat, omzet UMKM lokal bertambah, anggota koperasi memperoleh manfaat, dan koperasi akhirnya mampu berdiri tanpa ketergantungan pada transaksi yang diberikan negara.
Jadikan Kopdes Mitra, Bukan Pengganti
Ekspansi KDKMP menuju layanan keuangan sebenarnya dapat sejalan dengan kebutuhan ekonomi desa, asalkan arah kebijakannya tepat.
Model yang paling masuk akal bukan mengganti bank dengan koperasi, melainkan menjadikan koperasi sebagai last-mile financial service yang terhubung dengan bank, BPD, Taspen, PT Pos dan sistem pembayaran nasional.
Dengan pola tersebut, bank tetap mengelola dana dan risiko finansial, sedangkan Kopdes memperoleh aktivitas ekonomi dari pelayanan di tingkat desa.
Keuntungannya justru lebih besar.
Masyarakat mendapatkan akses yang dekat.
Bank mendapatkan jaringan tambahan tanpa membangun kantor baru.
Kopdes memperoleh fee dan traffic.
Risiko uang masyarakat tetap berada dalam arsitektur pengawasan yang lebih kuat.
Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu menjadikan gaji ASN dan dana pensiun sebagai jalan pintas untuk menciptakan omzet Koperasi Desa Merah Putih.
Bangun dahulu koperasinya.
Perkuat manajemennya.
Pastikan sistem digital dan pengawasannya.
Hubungkan dengan bank dan lembaga keuangan yang telah memiliki infrastruktur.
Kemudian biarkan masyarakat menilai apakah layanannya memang lebih baik.
Sebab koperasi yang kuat bukan koperasi yang memperoleh pelanggan karena keputusan pemerintah.
Koperasi yang kuat adalah koperasi yang membuat masyarakat datang karena memang membutuhkan dan mempercayainya.
Dan dalam konteks gaji ASN dan dana pensiun, satu prinsip tidak boleh ditawar: jangan menjadikan nafkah jutaan keluarga sebagai laboratorium untuk menguji apakah sebuah model bisnis koperasi dapat bekerja.
Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.












