Opini  

Hilirisasi untuk Siapa? Ketika Investasi Melonjak, Manfaat Lokal Tertinggal

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Pada 8 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto datang ke Halmahera Tengah untuk meresmikan ekspor perdana baterai kendaraan listrik sekaligus meluncurkan 11 proyek hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park, IWIP.

Nilai investasinya sekitar US$10,2 miliar atau Rp180 triliun.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi menyebut proyek-proyek tersebut diperkirakan membuka sekitar 13 ribu lapangan kerja baru.

Angka itu tentu mengesankan.

Akan tetapi, ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada berapa triliun rupiah investasi yang masuk: berapa besar dari nilai tambah itu yang benar-benar tinggal di Halmahera Tengah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat data Badan Pusat Statistik.

Ekonomi Halmahera Tengah tumbuh luar biasa tinggi, mencapai 62,47 persen pada 2025.

Industri pengolahannya bahkan tumbuh 77,29 persen.

Namun pada tahun yang sama, 9,16 persen penduduk Halmahera Tengah masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Di sinilah paradoks hilirisasi Indonesia mulai terlihat.

Kita berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, tetapi belum tentu berhasil memastikan bahwa pertumbuhan tersebut berubah menjadi kesejahteraan lokal.

Ketika PDRB Melompat, Belum Tentu Rumah Tangga Ikut Naik

Tidak dapat disangkal bahwa hilirisasi membawa manfaat ekonomi besar.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat investasi hilirisasi sepanjang 2025 mencapai Rp584,1 triliun, melonjak 43,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada semester pertama 2026 saja nilainya sudah mencapai Rp300,1 triliun atau hampir 30 persen dari seluruh realisasi investasi nasional.

Ekspor juga meningkat.

Data Kementerian Perdagangan yang bersumber dari BPS menunjukkan ekspor besi dan baja Indonesia mencapai sekitar US$27,97 miliar pada 2025.

Ekspor feronikel saja mencapai sekitar US$16,39 miliar.

Ini keberhasilan yang patut diakui.

Akan tetapi, persoalan ekonomi pembangunan tidak berhenti pada berapa banyak barang yang diekspor.

Pertanyaan sebenarnya adalah siapa yang memperoleh pendapatan dari proses tersebut.

Sebuah smelter dapat menaikkan PDRB kabupaten secara spektakuler karena nilai produksinya sangat besar.

Namun nilai produksi perusahaan tidak identik dengan pendapatan masyarakat setempat.

Sebagian keuntungan menjadi laba perusahaan.

Sebagian menjadi pembayaran modal dan teknologi.

Sebagian masuk kepada pemasok di luar daerah.

Sebagian lagi mungkin direpatriasi apabila investornya berasal dari luar negeri.

Pada semester pertama 2026, misalnya, BKPM mencatat sekitar 70,9 persen investasi hilirisasi berasal dari penanaman modal asing.

PMA tentu bukan masalah.

Indonesia memang membutuhkan modal, teknologi dan akses pasar global.

Persoalannya adalah seberapa kuat keterkaitan investasi tersebut dengan ekonomi domestik dan ekonomi lokal.

Jika sebuah kawasan industri bernilai ratusan triliun rupiah berdiri di suatu kabupaten, tetapi pekerja lokal hanya mengisi pekerjaan berkeahlian rendah, UMKM lokal tidak menjadi pemasok, masyarakat kehilangan lahan produktif, dan sebagian besar keuntungan meninggalkan daerah, maka statistik investasi dapat melonjak jauh lebih cepat daripada kesejahteraan masyarakat.

Ini artinya, lokasi investasi tidak sama dengan lokasi manfaat investasi.

Pemerintah Salah Mengukur Jika Hanya Menghitung Triliun Rupiah

Selama ini pemerintah sangat rajin mengumumkan nilai investasi, ekspor dan jumlah tenaga kerja yang tercipta.

Yang jauh lebih jarang diumumkan adalah berapa persen pekerja tersebut berasal dari kabupaten sekitar, berapa median upah riil mereka, berapa banyak pekerja lokal yang naik dari pekerjaan operator menjadi teknisi dan manajer, serta berapa rupiah belanja perusahaan yang masuk kepada UMKM lokal.

Padahal justru indikator itulah yang menentukan apakah hilirisasi menciptakan transformasi ekonomi atau sekadar membentuk enclave industri.

Pemerintah perlu membangun indikator baru yang saya sebut Nilai Tambah Bersih Lokal.

Ukuran keberhasilan sebuah proyek tidak cukup berhenti pada berapa miliar dolar investasinya.

Pemerintah harus mengukur seberapa besar pendapatan pekerja lokal meningkat, apakah upah riil tumbuh lebih cepat daripada biaya hidup, berapa proporsi tenaga kerja lokal berdasarkan tingkat jabatan, berapa persen procurement perusahaan berasal dari UMKM dan perusahaan daerah, bagaimana kemiskinan berubah, bagaimana konsumsi rumah tangga berkembang, serta berapa besar penerimaan fiskal yang benar-benar kembali kepada daerah penghasil.

Dengan pendekatan seperti itu, angka kemiskinan 9,16 persen di Halmahera Tengah tidak lagi menjadi statistik terpisah dari keberhasilan hilirisasi.

Ia menjadi bagian dari rapor hilirisasi itu sendiri.

Pemerintah bahkan seharusnya menetapkan target.

Misalnya peningkatan proporsi tenaga kerja lokal terampil setiap tahun, pertumbuhan jumlah pemasok UMKM lokal, kenaikan upah median riil, dan penurunan kemiskinan di sekitar kawasan industri.

Tanpa target sosial semacam itu, perusahaan dapat dinilai sukses ketika produksinya meningkat meskipun daerah di sekelilingnya tidak mengalami transformasi yang sebanding.

Biaya Lingkungan Tidak Boleh Hilang dari Neraca

Masalah yang lebih serius muncul ketika kita menghitung biaya lingkungan.

Pada Juli 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melakukan inspeksi terhadap kawasan IWIP.

Pemerintah mencatat fasilitas PT Huafei Nickel Cobalt menghasilkan tailing yang dikategorikan sebagai limbah B3 lebih dari 3,4 juta ton per tahun.

Lokasi penampungannya yang berdekatan dengan drainase permukaan disebut berisiko menimbulkan limpasan ke lingkungan apabila tidak dikelola secara memadai.

KLH juga meminta penguatan pengelolaan sistem tailing dan pengendalian emisi PLTU kawasan tersebut.

Ini memperlihatkan bahwa biaya hilirisasi tidak berhenti pada pembangunan pabrik.

Ada biaya kualitas udara.

Ada risiko pencemaran air.

Ada perubahan tutupan lahan.

Ada potensi kehilangan pendapatan nelayan dan petani.

Ada tambahan biaya kesehatan rumah tangga.

Ada pula biaya yang pada akhirnya mungkin masuk ke BPJS Kesehatan, APBD, pembangunan instalasi air bersih atau pemulihan lingkungan.

Dalam bahasa ekonomi, ini adalah eksternalitas.

Perusahaan memperoleh keuntungan privat, sementara sebagian biaya produksinya berpotensi dipindahkan kepada masyarakat.

Sebuah studi CREA dan CELIOS mengenai industri pengolahan nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara memperkirakan secara model bahwa beban ekonomi akibat dampak kesehatan dari polusi udara industri pengolahan dan pembangkit listrik captive dapat mencapai sekitar US$2,63 miliar atau sekitar Rp40,7 triliun pada 2025 dan meningkat apabila kapasitas industri terus bertambah tanpa pengendalian emisi yang memadai.

Angka tersebut merupakan estimasi penelitian, bukan perhitungan resmi pemerintah, sehingga harus dibaca sebagai peringatan mengenai besarnya potensi biaya eksternal yang selama ini tidak masuk dalam laporan investasi.

Justru di sinilah kelemahan kebijakan kita.

Pemerintah dapat menyebut dengan sangat presisi berapa triliun investasi hilirisasi yang masuk, tetapi belum memiliki neraca nasional yang sama presisinya mengenai berapa biaya kesehatan, kerusakan ekosistem, kehilangan mata pencaharian dan pemulihan lingkungan yang muncul.

Padahal tanpa menghitung biaya tersebut, kita hanya menghitung nilai tambah bruto, bukan manfaat bersih bagi masyarakat.

Perusahaan Tidak Bisa Berhenti pada CSR

Tanggung jawab perusahaan juga tidak boleh direduksi menjadi pembangunan jalan desa, bantuan sembako, beasiswa atau program CSR.

CSR adalah tambahan.

Kepatuhan lingkungan adalah kewajiban.

Kerangka hukum Indonesia sebenarnya sudah memberikan landasan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian mutu air dan udara, pengelolaan limbah, pemulihan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif.

Sementara UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tetap mengenal prinsip tanggung jawab mutlak bagi kegiatan yang menggunakan atau menghasilkan B3, mengelola limbah B3 atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.

Negara juga memiliki kewenangan memerintahkan pemulihan lingkungan dengan biaya dibebankan kepada penanggung jawab kegiatan.

Persoalannya kemudian adalah penegakan.

Data kualitas udara, air, limbah dan emisi kawasan hilirisasi seharusnya tersedia kepada publik secara berkala.

Audit lingkungan tidak cukup mengandalkan laporan perusahaan.

Pemerintah perlu melakukan pemantauan independen dan mengumumkan hasilnya.

Perusahaan juga semestinya diwajibkan menyediakan dana jaminan pemulihan yang realistis serta mekanisme kompensasi apabila pencemaran terbukti merugikan kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.

Prinsipnya sederhana: biaya produksi harus dibayar oleh pihak yang memperoleh keuntungan dari produksi tersebut, bukan diam-diam dialihkan kepada masyarakat.

Dari Hilirisasi Besar Menuju Hilirisasi Berkualitas

Indonesia tidak perlu menghentikan hilirisasi.

Sebaliknya, Indonesia harus memperbaikinya.

Hilirisasi tetap penting agar kita tidak kembali menjadi negara pengekspor bahan mentah.

Akan tetapi, keberhasilan tahap berikutnya bukan lagi sekadar membangun sebanyak mungkin smelter.

Pemerintah perlu menetapkan satu dashboard nasional hilirisasi yang menggabungkan indikator ekonomi, sosial dan lingkungan.

Setiap kawasan industri harus mempunyai baseline sebelum proyek dimulai dan target tahunan yang dapat diaudit: proporsi tenaga kerja lokal, upah median riil, pekerja yang memperoleh peningkatan keahlian, pembelian dari UMKM lokal, angka kemiskinan, kualitas air dan udara, prevalensi penyakit terkait lingkungan, emisi karbon, rehabilitasi lahan serta nilai ekonomi yang dikembalikan kepada daerah.

DPR perlu menjadikan indikator tersebut sebagai bagian evaluasi kebijakan hilirisasi.

Pemerintah daerah harus mempunyai akses penuh terhadap data perusahaan.

KLH/BPLH harus mempunyai kapasitas pengawasan yang sebanding dengan kecepatan pembangunan kawasan industri.

Sementara Kementerian Investasi dan Hilirisasi jangan hanya memberikan penghargaan kepada proyek terbesar, tetapi juga kepada proyek dengan dampak lokal terbaik dan jejak lingkungan terendah.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai hilirisasi bukan lagi apakah Indonesia mampu mengubah bijih nikel menjadi baterai.

Indonesia sudah membuktikan bahwa kita mampu.

Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah apakah baterai yang diekspor dari Halmahera membuat masyarakat Halmahera hidup lebih sejahtera, lebih sehat, memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan mewarisi lingkungan yang tetap layak bagi anak-anak mereka.

Jika jawabannya belum jelas, maka pekerjaan hilirisasi kita sesungguhnya belum selesai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *