Menteri UMKM  Maman Abdurrahman Tegaskan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak 0%

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman/Laman Resmi DPR RI

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Kabar mengenai rencana pengenaan pajak terhadap pedagang kecil, warung tegal (warteg), hingga tukang cukur sempat memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha mikro. Namun, pemerintah memastikan bahwa usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada Selasa (3/11/2026), menyusul berkembangnya perdebatan mengenai pernyataan Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi informal.

Maman menegaskan, masyarakat yang menjalankan usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak perlu khawatir terhadap isu penarikan pajak. Pemerintah telah menyediakan fasilitas pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.

Dengan batas omzet tersebut, pelaku usaha memiliki ruang untuk menjalankan bisnis tanpa terbebani kewajiban PPh atas bagian omzet pertama Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting karena menyangkut jutaan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat, mulai dari pedagang makanan, pemilik warteg, jasa pangkas rambut, hingga usaha rumahan.

Warteg dan Tukang Cukur Tidak Menjadi Sasaran Pajak Baru

Maman secara khusus menyinggung sejumlah profesi informal yang ramai diperbincangkan masyarakat. Menurutnya, usaha seperti warteg, tukang pijat, dan pangkas rambut pada umumnya tidak memiliki omzet yang melampaui batas Rp500 juta per tahun.

Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak salah memahami arah kebijakan perpajakan yang sedang dibicarakan.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah meredam kekhawatiran pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami ketentuan pajak berdasarkan omzet usaha.

Bagi pengusaha kecil, kepastian ini sangat penting. Sebab, sebagian besar usaha mikro masih menghadapi tantangan modal terbatas, kenaikan harga bahan baku, biaya operasional, serta daya beli konsumen yang belum selalu stabil.

Apabila informasi perpajakan tidak disampaikan secara tepat, kekhawatiran mengenai beban pajak berpotensi memengaruhi keputusan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis maupun masuk ke sektor formal.

Omzet di Atas Rp500 Juta Tetap Mendapat Fasilitas 0,5 Persen

Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha yang telah berkembang dengan omzet lebih besar.

Dalam skema PPh Final UMKM, tarif sebesar 0,5 persen dapat dimanfaatkan wajib pajak yang memenuhi kriteria dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Khusus wajib pajak orang pribadi, pengenaan pajak tersebut tidak langsung dihitung dari seluruh omzet. Bagian omzet sampai dengan Rp500 juta pertama tetap tidak dikenai PPh.

Sebagai gambaran, apabila seorang pengusaha perorangan memiliki omzet Rp1 miliar dalam setahun dan memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, penghitungan tarif 0,5 persen dilakukan atas omzet yang melampaui Rp500 juta, bukan atas seluruh Rp1 miliar.

Dengan demikian, fasilitas tersebut memberikan ruang bagi usaha yang sedang bertumbuh untuk meningkatkan skala bisnis tanpa langsung menghadapi beban perpajakan yang lebih besar.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Pemerintah Soroti Pengusaha Besar yang Diduga Memecah Perusahaan

Di balik polemik pajak warteg dan tukang cukur, pemerintah justru menyoroti persoalan lain yang dinilai lebih serius, yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas pajak UMKM oleh pengusaha berskala besar.

Maman menjelaskan, terdapat pengusaha dengan omzet mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun yang diduga memecah kegiatan bisnisnya ke dalam beberapa perusahaan agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar.

Strategi tersebut berpotensi membuat pengusaha besar tetap menikmati fasilitas perpajakan yang sebenarnya ditujukan untuk mendukung usaha kecil dan menengah.

Menurut pemerintah, fasilitas pajak seharusnya diberikan kepada pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk berkembang, bukan dimanfaatkan oleh perusahaan besar melalui rekayasa struktur usaha.

Persoalan ini menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat pengaturan mengenai penghitungan dan penggabungan omzet melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur mekanisme penghitungan omzet secara lebih terintegrasi, termasuk ketentuan penggabungan omzet dalam kondisi tertentu, untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Ekonomi Bayangan Jadi Tantangan Penerimaan Negara

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai sektor ekonomi informal juga memperlihatkan tantangan pemerintah dalam memperluas basis penerimaan negara.

Aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara formal atau dikenal sebagai *shadow economy* menjadi perhatian karena berpotensi menyulitkan pendataan kegiatan usaha dan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Namun, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperluas penarikan pajak terhadap pedagang kecil.

Pemerintah perlu membangun sistem pendataan yang lebih baik, memperkuat literasi perpajakan, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal.

Pendekatan yang tepat diperlukan agar peningkatan penerimaan negara tidak justru menambah beban bagi kelompok usaha yang masih berjuang mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

Kepastian Pajak Menjadi Modal UMKM Naik Kelas

Klarifikasi Menteri UMKM memberikan pesan penting bagi pelaku usaha kecil bahwa pemerintah masih mempertahankan fasilitas pembebasan PPh atas omzet Rp500 juta pertama bagi wajib pajak orang pribadi.

Di sisi lain, pengusaha yang telah berkembang juga perlu memahami bahwa fasilitas pajak memiliki persyaratan dan batasan yang harus dipatuhi.

Bagi UMKM, kepastian perpajakan bukan sekadar persoalan membayar atau tidak membayar pajak. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan keberanian mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan membangun bisnis yang berkelanjutan.

Pemerintah kini menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: menjaga agar usaha mikro tetap memiliki ruang untuk tumbuh sekaligus memastikan pengusaha besar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pembenahan sistem pajak UMKM diharapkan tidak menjadi sumber kekhawatiran bagi pedagang kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

[CEO/Andif]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *