KINERJAEKSELEN.co, Medan — Anggota DPRD Sumut, Aulia Rizki Agsa, dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan Aulia.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut dan laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.
Adapun pelapor dalam hal ini adalah Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban Mahlim Harahap. Selain melaporkan Aulia Agsa, Akhyar juga melaporkan notaris bernama Muhammad Indra.
“Kami datang mewakili klien kami Pak Mahlim Harahap. Jadi, selaku kuasa hukumnya kami buat laporan di SPKT Polda Sumut yang mana kami laporkan itu pertama, Aulia Rizki Agsa anggota DPRD Sumut dan Bapak Muhammad Indra, notaris, terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan menggunakan akta otentik palsu dalam pembelian tanah,” kata Akhyar kepada pers, Sabtu (30/9/2023).
Akhyar mengatakan, kasus itu berawal saat kliennya menjual tanah di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, kepada Aulia Agsa pada 2020. Harga penjualan yang disepakati keduanya Rp 1,8 miliar.
Setelah harga tersebut disepakati, kata Akhyar, Aulia Agsa menunjuk Muhammad Indra sebagai notaris untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Dia mengaku sejauh ini kliennya baru menerima uang sekitar Rp 220 juta dari total harga yang disepakati.
“Pak Aulia Agsa ini belum melakukan pembayaran penuh kepada klien kami. Namun, bersama notaris, bekerja sama untuk membalikkan nama menjadi nama Aulia Agsa. Padahal notaris sudah membuat surat pernyataan menjamin tidak akan membalikkan nama sertifikat sebelum dibayar lunas, tapi nyatanya mereka melakukan balik nama tanpa pembayaran lunas kepada klien kami,” ujarnya.
Akhyar mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tanah itu tiba-tiba telah dibuat menjadi nama Aulia Agsa pada 31 Agustus 2023. Saat itu, Akhyar bertemu dengan Aulia Agsa dan Muhammad Indra untuk membahas soal penjualan tanah itu.
“Jadi, saat itu baru diketahui bahwa sertifikat hak milik sudah terbit dan ada akta jual beli yang diduga tanda tangan korban dipalsukan para terlapor. Sertifikat sudah di tangan Pak Aulia, sudah atas nama dia. Awalnya memang atas nama klien kami, tapi sudah dibalikkan nama. Padahal uang penjualan tanah belum dibayar Aulia Agsa. Klien saya merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polda Sumut,” jelasnya.
Dia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti Polda Sumut. Akhyar meminta kedua terlapor bisa segera ditindak. “Kami minta Kapolda Sumut untuk cepat memproses dan menindak para pelaku,” tukasnya, seperti dikutip dari detiksumut, Senin (2/10/2023).
(KTS/rel)











