KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, yang diajukan PT Aneka Tambang [Antam] Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Putusan tertanggal 11 Maret 2025 itu sekaligus membatalkan putusan PK pertama, yang dimenangkan Budi Said, terkait jual beli emas.
Menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas, anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil mengatakan, putusan tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala,” kata Muzakkir dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/3/2025).
Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK 2 Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset Budi Said itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.
Selain itu, kata dia, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti.
Muzakir juga menegaskan posisi PK 2 yang diajukan PT Antam. Menurutnya, putusan PK 2 sah dan harus langsung dijalankan.
Sebelumnya, selain terhadap Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat tergugat lain, yakni Kepala Butik Emas Logam Mulia atau BELM Surabaya Endang Kusmoro dan BELM Surabaya 01 Antam. Kemudian dua tergugat lain, yakni Vice President Precious Metal Sales dan Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama dan PT Iconis Nusa Jaya.
Putusan PK pertama MA sebelumnya dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam, membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam mengajukan PK kedua ke MA. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur.
Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di tingkat pertama. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Budi Said dihukum 16 tahun penjara.
Namun, hukuman itu diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar di tingkat banding. Budi Said juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.
[jgd/red]